Nominal Bikin Takjub! THR PNS Cair H-10 Lebaran, Bagaimana Tenaga Honorer?
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai pembayaran THR PNS--
BACAKORAN. CO - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi menekan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Dengan penandatanganan ini pada 13 Maret 2024, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan penghargaan kepada Aparatur Negara, Pensiunan.
Lalu Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Aturan tersebut menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 Tahun 2024 akan dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di tingkat pusat maupun daerah.
BACA JUGA:Ternyata THR PNS Pusat dan Daerah Beda, Begini Rinciannya Diatur dalam PP Nomor 14 tahun 2024!
Sumber pendanaan THR dan gaji ke-13 ASN pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PNS Terima THR dibayar penuh, bagaimana nasib pegawai honorer--
Sementara untuk ASN daerah akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.
Lalu tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat dan jabatan masing-masing.
BACA JUGA:Simak! Pesan Menaker Ida kepada Pengusaha Soal Pembayaran THR Lebaran Idulfitri 2024
Menurut peraturan tersebut, THR harus dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Pembayaran THR juga bisa dilakukan setelah Hari Raya dengan alasan tertentu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Jika gaji ke-13 tidak dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayarannya bisa dilakukan setelah bulan tersebut.
BACA JUGA:Hore! Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2024 Cair 100 Persen, Simak Penjelasannya!
Yang menarik, THR dan gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan secara penuh alias 100%.
Ini berarti tidak akan ada potongan iuran atau potongan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan kepada para ASN serta penerima tunjangan.
Penetapan aturan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN dan penerima tunjangan.
BACA JUGA:No Debat Kirim THR Online Tanpa Ribet, Ini 8 Langkah Kirim DANA Kaget, Sudah Coba?
Serta untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang sedang dihadapi.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas ekonomi nasional dan memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan demikian, langkah Presiden Joko Widodo dalam menetapkan aturan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.
BACA JUGA:Alhamdulillah! THR PNS Mengalami Kenaikan, Setelah Gaji dan Tukin, Catat Tanggal Pencariannya...
Diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.