Mendagri Dorong Regulasi THR dan Gaji ke-13

Mendagri Dorong Regulasi THR dan Gaji ke-13.gbr. ilustrasi bacakoran--

BACAKORAN.CO - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyerukan percepatan regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk kepala daerah.

Ia menyampaikan hal ini dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Karnavian menginstruksikan kepala daerah, termasuk gubernur dan bupati/wali kota, untuk mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ia menegaskan bahwa cukup dengan Perkada, bukan Perda, untuk mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

BACA JUGA: Mengsedih! Nominal THR PNS Bikin Iri Pegawai Honorer dan Non Kontrak, Segini Jumlahnya...

Namun, ia meminta pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi terkait tanpa harus melalui proses fasilitasi oleh Mendagri atau gubernur.

Menurut Karnavian, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian aparatur negara, sekaligus upaya untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat.

Tunjangan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan besaran tunjangan disesuaikan dengan ketentuan regulasi dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Mendagri menyoroti perbedaan kondisi fiskal antara berbagai daerah di Indonesia.

Beberapa daerah memiliki kekuatan fiskal yang kuat, seperti Banten dan Jakarta, sementara daerah lain memiliki kelemahan fiskal dan sangat bergantung pada transfer pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah.

Dalam konteks ini, Karnavian menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang bijaksana dan efisien oleh pemerintah daerah untuk memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 berjalan lancar.

BACA JUGA:Simak! Pesan Menaker Ida kepada Pengusaha Soal Pembayaran THR Lebaran Idulfitri 2024

Komitmen Mendagri dalam mempercepat regulasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesejahteraan aparatur negara dan menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang terus berubah.

Dengan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan pelaksanaan pemberian tunjangan ini dapat berjalan efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mendagri Dorong Regulasi THR dan Gaji ke-13

djarwo

djarwo


- , muhammad, menyerukan percepatan regulasi terkait tunjangan hari raya () dan gaji ke-13 untuk kepala daerah.

ia menyampaikan hal ini dalam konferensi pers pemberian thr dan gaji ke-13 tahun , yang dihadiri oleh menteri keuangan sri mulyani indrawati dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi abdullah azwar anas.

karnavian menginstruksikan kepala daerah, termasuk gubernur dan bupati/wali kota, untuk mempersiapkan dan mempercepat penetapan peraturan kepala daerah (perkada). ia menegaskan bahwa cukup dengan perkada, bukan perda, untuk mengatur teknis pemberian thr dan gaji ke-13.

ia juga menegaskan bahwa regulasi pemberian thr dan gaji ke-13 telah diatur dalam peraturan pemerintah (pp) nomor 14 tahun 2024.

namun, ia meminta pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi terkait tanpa harus melalui proses fasilitasi oleh mendagri atau gubernur.

menurut karnavian, pemberian thr dan gaji ke-13 merupakan wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian aparatur negara, sekaligus upaya untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat.

tunjangan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (apbn) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd), dengan besaran tunjangan disesuaikan dengan ketentuan regulasi dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

mendagri menyoroti perbedaan kondisi fiskal antara berbagai daerah di indonesia.

beberapa daerah memiliki kekuatan fiskal yang kuat, seperti banten dan jakarta, sementara daerah lain memiliki kelemahan fiskal dan sangat bergantung pada transfer pusat dan pendapatan asli daerah (pad) yang rendah.

dalam konteks ini, karnavian menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang bijaksana dan efisien oleh pemerintah daerah untuk memastikan pemberian thr dan gaji ke-13 berjalan lancar.

komitmen mendagri dalam mempercepat regulasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesejahteraan aparatur negara dan menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang terus berubah.

dengan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan pelaksanaan pemberian tunjangan ini dapat berjalan efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat indonesia.

Tag
Share