bacakoran.co

Mohon Maaf! Mendagri Tito Blak-Blakan Kades dan Perangkat Desa tak Dapat THR 2024, Ini Alasannya..

Kepala desa dan perangkat desa tak menerima THR 2024--

BACAKORAN. CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa perangkat desa hingga kepala desa (Kades).

Secara undang-undang bukan merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah. 

THR ini diperkirakan akan mulai dibayarkan pada 22 Maret 2024.

BACA JUGA:Menarik! Ternyata PNS dan Pekerja Dapat THR, Dimulai Tahun 1950, Begini Sejarahnya...

Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta pada Jumat (15/3). 


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Menyebut kepala desa dan perangkat desa bukan PNS dan tak berhak THR--

Tito menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Desa, perangkat desa dan kepala desa bukanlah bagian dari ASN. 

Oleh karena itu, mereka tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah.

Tahun lalu, pemberian THR kepada para perangkat desa menggunakan dana desa. 

BACA JUGA:Mendagri Dorong Regulasi THR dan Gaji ke-13

"Dalam perhitungannya, pemberian THR tersebut membutuhkan setidaknya sekitar Rp1,6 triliun," ungkap Tito.

Tito juga menyampaikan bahwa jumlah gaji perangkat dan kepala desa umumnya berada di kisaran Rp2 jutaan. 

Sehingga, jika dihitung, pemberian THR kepada 10 kepala desa dan perangkatnya dalam satu desa saja akan mencapai sekitar Rp20 juta. 

Dan jika dikalikan dengan jumlah desa yang ada, hampir mencapai Rp1,6 triliun.

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, THR dan Gaji 13 Naik, Berikut Jadwal Pencairannya

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa terkait pemberian THR kepada para perangkat desa tersebut.

Akan dibicarakan langsung dengan asosiasi desa dan Menteri Keuangan (Menkeu). 

Namun, jika mengacu pada tahun sebelumnya, pemberian THR dilakukan menggunakan dana desa.

"Ini hanya mengikuti prinsip musyawarah untuk memperkuat daya beli, seperti yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya," tambahnya.

BACA JUGA:Nominal Bikin Takjub! THR PNS Cair H-10 Lebaran, Bagaimana Tenaga Honorer?

Dengan demikian, keputusan terkait pemberian THR kepada perangkat desa masih dalam proses pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait. 

Meskipun tidak termasuk dalam kategori ASN, pemerintah akan tetap mencari solusi Honorer.

Untuk memenuhi kebutuhan para perangkat desa dan kepala desa dalam menyambut hari raya.

 

Mohon Maaf! Mendagri Tito Blak-Blakan Kades dan Perangkat Desa tak Dapat THR 2024, Ini Alasannya..

Yudi

Yudi


- menteri dalam negeri ( tito karnavian menyampaikan bahwa hingga kepala desa (

secara undang-undang bukan merupakan bagian dari aparatur sipil negara (asn). 

sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan hari raya () dari pemerintah. 

thr ini diperkirakan akan mulai dibayarkan pada 22 maret 2024.

dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di kantor kementerian keuangan di jakarta pada jumat (15/3). 


menteri dalam negeri (mendagri) tito karnavian menyebut kepala desa dan perangkat desa bukan pns dan tak berhak thr--

tito menjelaskan bahwa menurut undang-undang desa, perangkat desa dan kepala desa bukanlah bagian dari asn. 

oleh karena itu, mereka tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah.

tahun lalu, pemberian thr kepada para perangkat desa menggunakan dana desa. 

"dalam perhitungannya, pemberian thr tersebut membutuhkan setidaknya sekitar rp1,6 triliun," ungkap tito.

tito juga menyampaikan bahwa jumlah gaji perangkat dan kepala desa umumnya berada di kisaran rp2 jutaan. 

sehingga, jika dihitung, pemberian thr kepada 10 kepala desa dan perangkatnya dalam satu desa saja akan mencapai sekitar rp20 juta. 

dan jika dikalikan dengan jumlah desa yang ada, hampir mencapai rp1,6 triliun.

lebih lanjut, tito menjelaskan bahwa terkait pemberian thr kepada para perangkat desa tersebut.

akan dibicarakan langsung dengan asosiasi desa dan menteri keuangan (menkeu). 

namun, jika mengacu pada tahun sebelumnya, pemberian thr dilakukan menggunakan dana desa.

"ini hanya mengikuti prinsip musyawarah untuk memperkuat daya beli, seperti yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya," tambahnya.

dengan demikian, keputusan terkait pemberian thr kepada perangkat desa masih dalam proses pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait. 

meskipun tidak termasuk dalam kategori asn, pemerintah akan tetap mencari solusi honorer.

untuk memenuhi kebutuhan para perangkat desa dan kepala desa dalam menyambut hari raya.

 

Tag
Share