bacakoran.co

Hore! Pekerja Lepas, Kontrak, dan Karyawan Tetap Dapat THR Idul Fitri, Begini Cara Hitungnya...

Menteri Ketenagakerjaan Menjelaskan Tentang THR-Ilustrasi Gambar Instagram @idafauziyahnu /-

BACAKORAN.CO - Kabar gembira bagi para pekerja lepas, kontrak, dan karyawan tetap menjelang hari raya keagamaan.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa semua kategori pekerja berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Berikut ini adalah panduan lengkap cara menghitung THR yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

BACA JUGA:Wajib Tau! Hukum THR Lebaran Menurut Syariat Islam, Apakah Diperbolehkan?

Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Berikut cara menghitung THR karyawan berdasarkan status mereka yaitu pekerja lepas atau freelance, karyawan tetap dan kontrak.

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Untuk karyawan tetap, THR dihitung berdasarkan upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

BACA JUGA:Netizen Resign Berjamaah Karena Tidak Dapat THR, Benarkah?

Misalnya, jika seorang karyawan tetap menerima gaji pokok Rp7.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan.

Maka THR yang didapatkan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yaitu Rp8.000.000.

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Hore! Pekerja Lepas, Kontrak, dan Karyawan Tetap Dapat THR Idul Fitri, Begini Cara Hitungnya...

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - kabar gembira bagi para , kontrak, dan karyawan tetap menjelang hari raya keagamaan.

pemerintah telah mengumumkan bahwa semua kategori pekerja berhak menerima .

berikut ini adalah panduan lengkap yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

menurut () nomor 6 tahun 2016.

wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

besaran ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.

berikut cara menghitung karyawan berdasarkan status mereka yaitu pekerja lepas atau , karyawan tetap dan kontrak.

cara menghitung thr karyawan tetap

untuk karyawan tetap, dihitung berdasarkan upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

misalnya, jika seorang karyawan tetap menerima gaji pokok rp7.000.000 dan tunjangan tetap rp1.000.000 per bulan.

maka yang didapatkan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yaitu rp8.000.000.

cara menghitung thr karyawan kontrak

karyawan kontrak juga berhak mendapatkan thr. jika seorang karyawan kontrak bekerja selama 7 bulan dengan upah rp6.000.000 per bulan.

maka yang diterimanya dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

dalam kasus ini, yang diterima adalah \( \frac{7}{12} \times rp6.000.000 = rp3.500.000 \).

cara menghitung thr pekerja lepas

pekerja lepas mendapatkan berdasarkan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.

misalnya, pekerja lepas dengan upah rp4 juta per bulan yang baru bekerja selama 6 bulan.

maka kamu akan mendapatkan sebesar \( \frac{6}{12} \times rp4.000.000 = rp2.000.000 \).

thr merupakan komponen penting yang membantu pekerja memenuhi kebutuhan ekonomi selama hari raya keagamaan.

pemberian thr juga mencerminkan apresiasi perusahaan terhadap kontribusi pekerja selama satu tahun bekerja.

perusahaan wajib membayar thr paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

pengusaha yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah (pp) no.36/2021 tentang pengupahan.

 

dengan adanya ketentuan thr ini, diharapkan semua pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan bahagia.

bagi perusahaan, ini adalah kesempatan untuk menunjukkan kepedulian dan menghargai kerja keras para pekerja selama setahun terakhir.

gimana gais sudah paham belum nih kamu nanti.

dengan panduan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan mengenai cara menghitung .

 

selamat bagi para pekerja yang akan menerima , dan semoga dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan hari raya.***

Tag
Share