Hore! Pekerja Lepas, Kontrak, dan Karyawan Tetap Dapat THR Idul Fitri, Begini Cara Hitungnya...
Menteri Ketenagakerjaan Menjelaskan Tentang THR-Ilustrasi Gambar Instagram @idafauziyahnu /-
Karyawan kontrak juga berhak mendapatkan THR. Jika seorang karyawan kontrak bekerja selama 7 bulan dengan upah Rp6.000.000 per bulan.
BACA JUGA:Mohon Maaf! Mendagri Tito Blak-Blakan Kades dan Perangkat Desa tak Dapat THR 2024, Ini Alasannya..
Maka jumlah THR yang diterimanya dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Dalam kasus ini, THR yang diterima adalah \( \frac{7}{12} \times Rp6.000.000 = Rp3.500.000 \).
Cara Menghitung THR Pekerja Lepas
Pekerja lepas mendapatkan THR berdasarkan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.
Misalnya, pekerja lepas dengan upah Rp4 juta per bulan yang baru bekerja selama 6 bulan.
BACA JUGA:Menarik! Ternyata PNS dan Pekerja Dapat THR, Dimulai Tahun 1950, Begini Sejarahnya...
Maka kamu akan mendapatkan THR sebesar \( \frac{6}{12} \times Rp4.000.000 = Rp2.000.000 \).
THR merupakan komponen penting yang membantu pekerja memenuhi kebutuhan ekonomi selama hari raya keagamaan.
Pemberian THR juga mencerminkan apresiasi perusahaan terhadap kontribusi pekerja selama satu tahun bekerja.
Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pengusaha yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Dengan adanya ketentuan THR ini, diharapkan semua pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan bahagia.