bacakoran.co - presiden joko widodo (jokowi) telah mengesahkan peraturan terkait pemberian dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (pns) dan .
aturan ini tertuang dalam peraturan pemerintah (pp) no 14/2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
dimana dalam beleid itu pemerintah menetapkan pembayaran thr dan gaji ke-13 bagi pns dan asn paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal lebaran.
jika pembayaran tidak dilakukan sesuai ketentuan tersebut, thr baru akan dibayarkan setelah tanggal lebaran.
sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan akan dibayarkan paling cepat pada bulan juni 2024.
dalam pasal 6 beleid tersebut disebutkan besaran thr dan gaji ke-13 bagi pns dan asn bersumber dari apbn meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
bagi cpns yang bersumber dari apbn, besarnya mencakup 80 persen dari gaji pokok pns, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
berikut ini besaran komponen thr 2024 dan gaji ke-13 yang diterima pns dan asn:
1. gaji pokok:
sebagaimana diatur dalam pp nomor 5/2024 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil, berikut rincian gaji yang akan diterima oleh pns berdasarkan jenis golongannya:
golongan i
golongan ia: rp1.685.700 - rp2.522.600
golongan ib: rp1.840.800 - rp2.670.700
golongan ic: rp1.918.700 - rp2.783.700
golongan id: rp1.999.900 - rp2.901.400
golongan ii
golongan iia: rp2.184.000 - rp3.643.400
golongan iib: rp2.385.000 - rp3.797.500
golongan iic: rp2.485.900 - rp3.958.200
golongan iid: rp2.591.100 - rp4.125.600
golongan iii
golongan iiia: rp2.785.700 - rp4.575.200
golongan iiib: rp2.903.600 - rp4.768.800
golongan iiic: rp3.026.400 - rp4.970.500
golongan iiid: rp3.154.400 - rp5.180.700
golongan iv
golongan iva: rp3.287.800 - rp5.399.900
golongan ivb: rp3.426.900 - rp5.628.300
golongan ivc: rp3.571.900 - rp5.866.400
golongan ivd: rp3.723.000 - rp6.114.500
golongan ive: rp3.880.400 - rp6.373.200
2. tunjangan keluarga:
tunjangan keluarga pns diatur dalam pp nomor 51/1992 dengan rincian:
- tunjangan suami/istri
- tunjangan anak
3. tunjangan pangan:
dalam peraturan menteri keuangan (menkeu) republik indonesia (ri) nomor 32 tahun 2018, disebutkan pns mendapatkan uang makan yang disesuaikan dengan golongannya.
golongan i dan ii : rp35.000
golongan iii : rp37.000
golongan iv : rp41.000
4. tunjangan jabatan:
tunjangan bagi pns yang menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural diatur dalam peraturan presiden (perpres) nomor 26 tahun 2007 tentang
tunjangan jabatan struktural, rinciannya sebagai berikut:
eselon ia : rp5.500.000
eselon ib : rp4.375.000
eselon iia : rp3.250.000
eselon iib : rp2.025.000
eselon iiia : rp1.260.000
eselon iiib : rp980.000
eselon iva : rp540.000
eselon ivb : rp490.000
eselon va mendapatkan rp360.000
5. tunjangan kinerja:
tunjangan kinerja yang bisa diterima pns atau asn mulai dari rp5 juta sampai rp117 juta sesuai dengan jabatan yang dimiliki.
ini diatur dalam peraturan presiden (perpres) nomor 37 tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan direktorat jenderal pajak.