Cek di Sini! Daftar Lengkap Komponen THR 2024 dan Gaji ke-13 PNS, Berapa Bakal Diterima?

Besaran THR 2024 dan Gaji ke-13 yang diterima PNS dan ASN tergantung dari sejumlah komponen, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan.--

BACAKORAN.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan peraturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dimana dalam beleid itu pemerintah menetapkan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan ASN paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Lebaran.

Jika pembayaran tidak dilakukan sesuai ketentuan tersebut, THR baru akan dibayarkan setelah tanggal Lebaran.

BACA JUGA:Hore! Pekerja Lepas, Kontrak, dan Karyawan Tetap Dapat THR Idul Fitri, Begini Cara Hitungnya...

Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Dalam pasal 6 beleid tersebut disebutkan besaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan ASN bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Bagi CPNS yang bersumber dari APBN, besarnya mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berikut ini besaran komponen THR 2024 dan Gaji ke-13 yang diterima PNS dan ASN:

BACA JUGA:Wajib Tau! Hukum THR Lebaran Menurut Syariat Islam, Apakah Diperbolehkan?

1. Gaji Pokok:

Sebagaimana diatur dalam PP nomor 5/2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut rincian gaji yang akan diterima oleh PNS berdasarkan jenis golongannya:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Cek di Sini! Daftar Lengkap Komponen THR 2024 dan Gaji ke-13 PNS, Berapa Bakal Diterima?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - presiden joko widodo (jokowi) telah mengesahkan peraturan terkait pemberian dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (pns) dan .

aturan ini tertuang dalam peraturan pemerintah (pp) no 14/2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

dimana dalam beleid itu pemerintah menetapkan pembayaran thr dan gaji ke-13 bagi pns dan asn paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal lebaran.

jika pembayaran tidak dilakukan sesuai ketentuan tersebut, thr baru akan dibayarkan setelah tanggal lebaran.

sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan akan dibayarkan paling cepat pada bulan juni 2024.

dalam pasal 6 beleid tersebut disebutkan besaran thr dan gaji ke-13 bagi pns dan asn bersumber dari apbn meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

bagi cpns yang bersumber dari apbn, besarnya mencakup 80 persen dari gaji pokok pns, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

berikut ini besaran komponen thr 2024 dan gaji ke-13 yang diterima pns dan asn:

1. gaji pokok:

sebagaimana diatur dalam pp nomor 5/2024 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil, berikut rincian gaji yang akan diterima oleh pns berdasarkan jenis golongannya:

golongan i

golongan ia: rp1.685.700 - rp2.522.600

golongan ib: rp1.840.800 - rp2.670.700

golongan ic: rp1.918.700 - rp2.783.700

golongan id: rp1.999.900 - rp2.901.400

golongan ii

golongan iia: rp2.184.000 - rp3.643.400

golongan iib: rp2.385.000 - rp3.797.500

golongan iic: rp2.485.900 - rp3.958.200

golongan iid: rp2.591.100 - rp4.125.600

golongan iii

golongan iiia: rp2.785.700 - rp4.575.200

golongan iiib: rp2.903.600 - rp4.768.800

golongan iiic: rp3.026.400 - rp4.970.500

golongan iiid: rp3.154.400 - rp5.180.700

golongan iv

golongan iva: rp3.287.800 - rp5.399.900

golongan ivb: rp3.426.900 - rp5.628.300

golongan ivc: rp3.571.900 - rp5.866.400

golongan ivd: rp3.723.000 - rp6.114.500

golongan ive: rp3.880.400 - rp6.373.200

2. tunjangan keluarga:

tunjangan keluarga pns diatur dalam pp nomor 51/1992 dengan rincian:

- tunjangan suami/istri

- tunjangan anak

3. tunjangan pangan:

dalam peraturan menteri keuangan (menkeu) republik indonesia (ri) nomor 32 tahun 2018, disebutkan pns mendapatkan uang makan yang disesuaikan dengan golongannya.

golongan i dan ii : rp35.000

golongan iii : rp37.000

golongan iv : rp41.000

4. tunjangan jabatan:

tunjangan bagi pns yang menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural diatur dalam peraturan presiden (perpres) nomor 26 tahun 2007 tentang

tunjangan jabatan struktural, rinciannya sebagai berikut:

eselon ia : rp5.500.000

eselon ib : rp4.375.000

eselon iia : rp3.250.000

eselon iib : rp2.025.000

eselon iiia : rp1.260.000

eselon iiib : rp980.000

eselon iva : rp540.000

eselon ivb : rp490.000

eselon va mendapatkan rp360.000

5. tunjangan kinerja:

tunjangan kinerja yang bisa diterima pns atau asn mulai dari rp5 juta sampai rp117 juta sesuai dengan jabatan yang dimiliki.

ini diatur dalam peraturan presiden (perpres) nomor 37 tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan direktorat jenderal pajak.

Tag
Share