Alamak! KPK Usut Korupsi PT PLN UIK Sumbagsel, Tiga Pejabat Dicekal Keluar Negeri..
KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel--
BACAKORAN.CO - Heboh Komisi Pemberantasan Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi.
Yang mengejutkannya, dugaan korupsi melibatkan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkit (UIK) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Hal ini dikatakan, Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, para Selasa 19 Maret 2024.
Lembaga anti-korupsi tersebut tengah mengusut kasus korupsi PT PLN.
BACA JUGA:Waduh! KPK Periksa Mantan Bupati Muba Dodi Reza, Terkait Pungli Rutan...
BACA JUGA:Skandal Pungli Rutan! 15 Pegawai KPK Ditetapkan Tersangka, Bukti Keroposnya Pemberantasan Korupsi...
Terkait pengadaan proyek UIK Sumbagsel dalam rentang waktu 2017 hingga 2022.
Dugaan korupsi ini terfokus pada pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam yang dilakukan PT PLN UIK Sumbagsel.
Retrofit sistem sootblowing sendiri merupakan upaya penggantian komponen suku cadang guna mendukung produksi uap pada PLTU.
Penyidikan KPK mengungkap adanya dugaan rekayasa nilai anggaran pengadaan dalam proyek tersebut.
BACA JUGA:Bupati Labuhanbatu Terjerat Kasus Suap Rp 1,7 Miliar, 10 Orang Diamankan KPK, Ini Kronologisnya...
"Ini termasuk penetapan pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah," ujar Ali Fikri.
KPK telah mencekal tiga Pejabat PLN, meliputi General Manager PT PLN UIK Sumbagsel, Bambang Anggono.