bacakoran.co

Pengemudi Yaris Menyerahkan Diri! Usai Menusuk Pemilik Toko Baju di Tangerang, Ini Kronologi nya...

Pelaku penusukan ibu pemilik toko di Tangerang --Tangsel life

Pada saat kabur menggunakan mobil pelaku sempat menabrak.

Beberapa kendaraan dan mobil pelaku sempat di rusak oleh masa.

BACA JUGA:Wow ! Terbesar Dalam 6 Tahun Terakhir, Kemenag Siapkan Ribuan Formasi CPNS dan CPPPK

BACA JUGA:Kemenag Ajukan 151.489 Formasi ASN, MenpanRB: Wow, Gede Banget! Begini Alasannya...

Dan mobil yang dikemudikan pelaku di kejar oleh ojek online yang pada akhirnya pelaku dapat lolos.

Sedangkan korban dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang.

"Hari itu juga Reskrim dapat laporan, langsung ke TKP melakukan pengejaran pelaku.

Ternyata pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung," kata Stanlly.

BACA JUGA:Astaghfirullah! Emak-Emak Tebas Wanita Tangerang Pakai Samurai, Warga Serbu Pelaku

BACA JUGA:2 Mobil Mewah Milik Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Disita Kejagung saat Penggeledahan Rumah, Apa Saja?

Pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah bersembunyi di kota Jatiuwung, kota Tangerang.

Sang pelaku berinisial DN telah dilakukan penahanan.

DN dijerat Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Pengemudi Yaris Menyerahkan Diri! Usai Menusuk Pemilik Toko Baju di Tangerang, Ini Kronologi nya...

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - seorang ibu penjual baju di toko ditusuk seorang ibu lainya hingga

menggunakan katana atau samurai di depan boutique aurel mode pada senin 1 april 2024 jam 9 pagi.

ini terjadi di daerah tangerang jalan borobudur kelapa dua kabupaten tangerang.

itu berawal dari korban resy ariska (43 tahun) yang tengah membersihkan lantai rukonya.

saat sedang membersihkan lantai tersebut pelaku (dn) masuk menggunakan sandal yang kotor.

kemudian menegurnya dan pelaku mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas karena tersinggung.

dengan ucapakan korban dan menyebabkan terjadinya nya adu cekcok dan sempat terjadi cakar-cakaran.

warga sekitar sudah membantu untuk melerai namun sulit untuk mendamaikan keduanya.

kemudian pelaku mengambil sajam jenis katana di mobilnya.

lalu menusuk di bagian perut sebelah kiri dan kabur.

pada saat kabur menggunakan mobil pelaku sempat menabrak.

beberapa kendaraan dan mobil pelaku sempat di rusak oleh masa.

dan mobil yang dikemudikan di kejar oleh ojek online yang pada akhirnya pelaku dapat lolos.

sedangkan korban dilarikan ke rsud kabupaten tangerang.

"hari itu juga reskrim dapat laporan, langsung ke tkp melakukan pengejaran pelaku.

ternyata pelaku menyerahkan diri ke polsek jati uwung," kata stanlly.

pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah bersembunyi di kota jatiuwung, kota tangerang.

sang pelaku berinisial dn telah dilakukan penahanan.

dn dijerat pasal 338 kuhpidana sub 351 ayat 3 kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Tag
Share