Nirina Zubir Terlihat Adu Mulut dengan Pengacara Eks Art Ibunya! Begini Kronologi Awal Kasus Mafia Tanah..
Nirina Zubir setelah persidangan kasus mafia tanah --Haibunda
Dalam pengubahan tersebut ia mengatakan bahwa art tersebut dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dari semua itu dua sudah di jual dan empat lainnya sudah art tersebut gadaikan ke bank.
BACA JUGA:Heboh! Depresi Putus Cinta, Wanita Muda Tewas 'Tegok' Racun Putas, Ini Kronologisnya..
BACA JUGA:Mohon Maaf! Puasa Duluan, Jamaah Aolia Telah Lebaran Hari ini, Termasuk Aliran Apa?
Dan dari uang tersebut artnya membuka usaha Frozen food ayam dan berjalan beberapa tahun lalu sebelum akhirnya terungkap.
Kemudian Nirina melaporkan semua oknum yang terlibat pada tahun 2021 lalu.
Dalam aksinya, Riri diduga memakai akta kuasa jual palsu atas nama ibunda Nirina.
Bermodalkan ini, ia pun menjual dua sertifikat kepada pihak ketiga dan empat sertifikat lainnya digadai ke bank.
BACA JUGA:Viral! Pria ini Keciduk Curi Dalaman Wanita di Komplek Elite, Warganet: Padahal Dipasar 100 dapet 3
BACA JUGA:Kapolda Sumsel 'Tegur Keras' Kapolres OKI, Beri Waktu 5 Menit Perintahkan Siapkan Fasilitas Pos PAM
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut kemudian dijatuhkan Pasal 378 KUHP.
Atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.