CATAT! Begini Aturan Kemendikbudristek Soal 4 Jenis Seragam Baru SD, SMP dan SMA/SMK di 2024

Mendikbudristek Nadiem Makarim tetapkan aturan tentang seragam baru SD, SMP dan SMA/SMK sederajat untuk tahun ajaran 2024/2025.--laskarui

BACAKORAN.CO – Mendekati masuknya tahun ajaran baru 2024/2025, kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang seragam baru siswa kembali jadi perbincangan.

Aturan yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan.

Mulai dari sekolah dasar (SD) sederajat, sekolah menengah pertama (SMP) sederajat dan sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK) sederajat.

Kebijakan tentang seragam baru siswa SD, SMP dan SMA/SMK ini tertuang dalam Permendikbud nomor 50 Tahun 2022.

BACA JUGA:Sayang Sekali! Nadiem Cabut Aturan Pramuka dari Ekskul Wajib Sekolah, Apa Latarbelakangnya?

BACA JUGA:Viral! Pelajar SMP di Megamendung, Jabar Tak Bisa Sekolah, Netizen Ungkap Pemicunya, Gegara...

Dalam aturan tentang seragam baru siswa tersebut, Nadiem menjelaskan pentingnya menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan serta meningkatkan citra satuan pendidikan.

Lantas seperti apa seragam baru siswa sesuai dengan aturan tersebut?

Berikut penjelasan tentang jenis-jenis seragam baru siswa sesuai yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek:

1. Seragam Nasional:

BACA JUGA:Mengungkap 4 Manfaat Kelly Sebelum Tidur Bikin Kulit Glowing dan Bebas Jerawat Cocok untuk Anak Sekolah Lho

BACA JUGA:Bahaya? Pembullyan di Sekolah dan Dunia Maya: Apa Pengaruhnya bagi Kesehatan Fisik dan Mental Anak?

Seragam nasional yang dikenakan oleh siswa-siswi di setiap jenjangnya, yaitu SD, SMP, maupun SMA/SMK, memiliki perbedaan warna.

Untuk jenjang SD, warnanya adalah merah putih, SMP adalah putih biru, dan SMA/SMK adalah putih abu-abu.

CATAT! Begini Aturan Kemendikbudristek Soal 4 Jenis Seragam Baru SD, SMP dan SMA/SMK di 2024

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – mendekati masuknya tahun ajaran baru 2024/2025, kebijakan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi () tentang seragam baru siswa kembali jadi perbincangan.

aturan yang diteken mendikbudristek ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan.

mulai dari sekolah dasar (sd) sederajat, sekolah menengah pertama (smp) sederajat dan sekolah menengah atas (sma)/sekolah menengah kejuruan (smk) sederajat.

kebijakan tentang seragam baru siswa sd, smp dan sma/smk ini tertuang dalam permendikbud nomor 50 tahun 2022.

dalam aturan tentang seragam baru siswa tersebut, nadiem menjelaskan pentingnya menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan serta meningkatkan citra satuan pendidikan.

lantas seperti apa seragam baru siswa sesuai dengan aturan tersebut?

berikut penjelasan tentang jenis-jenis seragam baru siswa sesuai yang ditetapkan oleh kemendikbudristek:

1. seragam nasional:

seragam nasional yang dikenakan oleh siswa-siswi di setiap jenjangnya, yaitu sd, smp, maupun sma/smk, memiliki perbedaan warna.

untuk jenjang sd, warnanya adalah merah putih, smp adalah putih biru, dan sma/smk adalah putih abu-abu.

seragam ini harus dikenakan setiap hari senin dan kamis, serta pada hari upacara bendera.

2. seragam pramuka:

model dan warna seragam pramuka mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh kwartir nasional gerakan pramuka.

seragam pramuka ini dikenakan siswa pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

3. seragam khas sekolah:

seragam khas sekolah menggunakan model dan warna sebagaimana ditetapkan oleh pihak sekolah.

namun, penetapan seragam khas sekolah harus  memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada tuhan yang maha esa sesuai keyakinannya.

seragam ini dikenakan pada waktu atau hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

4. baju adat:

penggunaan baju adat diperuntukkan bagi peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

demikianlah, jenis-jenis seragam baru untuk siswa sd, smp, dan sma/smk pada tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh nadiem makarim.

Tag
Share