CATAT! Begini Aturan Kemendikbudristek Soal 4 Jenis Seragam Baru SD, SMP dan SMA/SMK di 2024
Mendikbudristek Nadiem Makarim tetapkan aturan tentang seragam baru SD, SMP dan SMA/SMK sederajat untuk tahun ajaran 2024/2025.--laskarui
Seragam ini harus dikenakan setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari upacara bendera.
2. Seragam Pramuka:
BACA JUGA:Lebih Elegan! Pembullyan di Sekolah Internasional: Antara Fake Friends dan Among Us
Model dan warna seragam pramuka mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Seragam pramuka ini dikenakan siswa pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
3. Seragam Khas Sekolah:
Seragam khas sekolah menggunakan model dan warna sebagaimana ditetapkan oleh pihak sekolah.
BACA JUGA:Sulit Memahami Pelajaran di Sekolah, 5 Tips yang Harus Diterapkan, Yuk Mulai dari Sekarang!
BACA JUGA:5 Tips Mengatasi Insomnia Saat Liburan Sekolah
Namun, penetapan seragam khas sekolah harus memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Seragam ini dikenakan pada waktu atau hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
4. Baju Adat:
Penggunaan baju adat diperuntukkan bagi peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
BACA JUGA:22 Ribu Siswa Banjiri Pendaftaran Sekolah di Madrasah Unggulan, Sekolahan Ini Jadi Primadona