bacakoran.co

Hati-Hati! Marak Modus Penipuan Kuras Rekening, OJK Beberkan Modus Baru, Yuk Simak!

OJK mengemdus modus baru penipuan menguras rekening bank--

BACA JUGA:Berebut jadi Raja, PDI Perjuangan Kota Palembang Terima Pendaftaran Empat Cakada Sehari

Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap penawaran investasi yang tidak jelas asal usulnya.

Hati-Hati! Marak Modus Penipuan Kuras Rekening, OJK Beberkan Modus Baru, Yuk Simak!

Yudi

Yudi


-satgas pasti otoritas jasa keuangan (), telah menerima sejumlah laporan tentang .

yang dilakukan oleh entitas yang berizin dengan cara meniru nama situs atau media sosial entitas yang sah. 

modus operandi ini, yang dikenal sebagai impersonation, bertujuan untuk

dalam upaya menanggulangi hal ini, satgas telah mencatat lebih dari 100 situs web dan media sosial yang dilaporkan terlibat dalam praktik tersebut. 

langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pemblokiran kepada kementerian komunikasi dan informatika republik indonesia. 

masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal yang disampaikan melalui kanal media sosial seperti telegram.

satgas pasti menekankan kepada masyarakat untuk memperhatikan dua aspek penting dalam menerima tawaran investasi, yaitu legal dan logis.

aspek legal menjamin bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin usaha yang sah dari otoritas yang berwenang.

sementara aspek logis menuntut evaluasi rasional terhadap hasil atau keuntungan yang ditawarkan.

selama periode februari-maret 2024, satgas pasti ojk telah berhasil memblokir 537 pinjaman online ilegal.

lalu 48 konten pinjaman pribadi ilegal, dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal. 

dari 17 entitas tersebut, sebanyak 13 di antaranya melakukan penawaran investasi tanpa izin.

dua entitas terlibat dalam perdagangan kripto tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan multilevel marketing tanpa izin.

kemudian satu entitas terlibat dalam penipuan dengan modus kerja paruh waktu.

satgas  telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut termasuk pemblokiran aplikasi dan informasi terkait.

dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

sejak 2017 hingga 31 maret 2024, satgas telah berhasil menghentikan operasi 9.062 entitas keuangan ilegal.

termasuk 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

satgas mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi yang tidak sah karena berpotensi merugikan.

termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap penawaran investasi yang tidak jelas asal usulnya.

Tag
Share