Hati-Hati! Marak Modus Penipuan Kuras Rekening, OJK Beberkan Modus Baru, Yuk Simak!
OJK mengemdus modus baru penipuan menguras rekening bank--
BACAKORAN.CO -Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menerima sejumlah laporan tentang praktik penipuan.
Yang dilakukan oleh entitas yang berizin dengan cara meniru nama situs atau media sosial entitas yang sah.
Modus operandi ini, yang dikenal sebagai impersonation, bertujuan untuk menipu masyarakat.
Dalam upaya menanggulangi hal ini, Satgas telah mencatat lebih dari 100 situs web dan media sosial yang dilaporkan terlibat dalam praktik tersebut.
BACA JUGA:5 Makanan Favorit RA Kartini, Nggak Disangka Ternyata Nomor 1 Ada di Jakarta, Apa Tuh?
Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal yang disampaikan melalui kanal media sosial seperti Telegram.
Satgas Pasti menekankan kepada masyarakat untuk memperhatikan dua aspek penting dalam menerima tawaran investasi, yaitu Legal dan Logis.
Aspek Legal menjamin bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin usaha yang sah dari otoritas yang berwenang.
Sementara aspek Logis menuntut evaluasi rasional terhadap hasil atau keuntungan yang ditawarkan.
Selama periode Februari-Maret 2024, Satgas Pasti OJK telah berhasil memblokir 537 pinjaman online ilegal.