bacakoran.co

Tuai Polemik! Kemenhub Copot Status 17 Bandara Internasional, Bisa Menganggu Wisatawan..

Kemenhub cabut status 17 Bandara Internasional jadi Domestik di Indonesia--

BACAKORAN.CO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memangkas 17 bandara internasional jadi domestik di Indonesia. 

Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024. M

Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, langkah ini bertujuan untuk memperkuat sektor penerbangan nasional.

Sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan ke beberapa negara tertentu saja.

BACA JUGA:Lagi Cari Hp? Nih 4 Infinix yang Bisa Kamu Jadikan Pilihan, Spek Gahar dan Harga Terjangkau, Kuy Cek Disini!

BACA JUGA:Dipangkas Habis, Bandara Internasional RI Hanya Disisakan 17, di Mana Saja? Cek Daftar Lengkapnya!

" Bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ungkap Adita.

Adita mengaku keputusan tersebut telah melalui pembahasan.

Bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

 Ia menjelaskan bahwa penyesuaian jumlah bandara internasional sudah menjadi hal lumrah di negara lain.

BACA JUGA:Heboh Uang Kuliah Kampus Negeri Mahal, UT Justru Tolak Naikkan UKT, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Astagfirullah, Pejabat Perempuan Berkerudung Ini Diduga 'Sunat' Anggaran Makan Minum Penghafal Al Quran

Sebagai perbandingan, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional.

Sementara Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola jumlah yang sama. 

Tuai Polemik! Kemenhub Copot Status 17 Bandara Internasional, Bisa Menganggu Wisatawan..

Yudi

Yudi


- kementerian perhubungan ( telah memangkas 17 bandara internasional jadi domestik di indonesia. 

keputusan tersebut diatur dalam keputusan menteri nomor 31/2024 (km 31/2004) tentang penetapan bandar udara internasional pada tanggal 2 april 2024. m

menurut juru bicara kemenhub, adita irawati, langkah ini bertujuan untuk memperkuat sektor penerbangan nasional.

sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan ke beberapa negara tertentu saja.

" bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ungkap adita.

adita mengaku keputusan tersebut telah melalui pembahasan.

bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi kementerian koordinator bidang maritim dan investasi.

 ia menjelaskan bahwa penyesuaian jumlah bandara internasional sudah menjadi hal lumrah di negara lain.

sebagai perbandingan, india dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional.

sementara amerika serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola jumlah yang sama. 

data ditjen perhubungan udara kemenhub juga menunjukkan bahwa dari 34 bandara internasional yang beroperasi dari 2015 hingga 2021.

hanya beberapa yang melayani penerbangan internasional secara reguler.

bandara-bandara seperti soekarno-hatta di jakarta, i gusti ngurah rai di bali, juanda di surabaya, sultan hasanuddin di makassar.

lalu  kualanamu di medan termasuk dalam bandara-bandara yang melayani penerbangan internasional secara reguler. 

beberapa bandara internasional lainnya hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu atau dua negara saja.

adita menambahkan, beberapa bandara internasional.

bahkan hanya melakukan penerbangan internasional beberapa kali.

ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

dua kriteria terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya."

berikut adalah 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional:

1. bandara sultan iskandar muda, aceh besar, aceh

2. bandara kualanamu, deli serdang, sumatra utara

3. bandara minangkabau, padang pariaman, sumatra barat

4. bandara sultan syarif kasim ii, pekanbaru, riau

5. bandara hang nadim, banten, kepulauan riau

6. bandara soekarno-hatta, tangerang, banten

7. bandara halim perdanakusuma, jakarta timur, dki jakarta

8. bandara kertajati, majalengka, jawa barat

9. bandara kulonprogo, kulonprogo, daerah istimewa yogyakarta

10. bandara juanda, sidoarjo, jawa timur

11. bandara i gusti ngurah rai, badung, bali

12. bandara zainuddin abdul madjid, lombok tengah, ntb

13. bandara sultan aji muhammad sulaiman, balikpapan, kalimantan timur

14. bandara sultan hasanuddin, maros, sulawesi selatan

15. bandara sam ratulangi, manado, sulawesi utara

16. bandara sentani, jayapura, papua

17. bandara komodo, labuan bajo, ntt

langkah pengurangan ini, dapat meningkatkan efisiensi operasional bandara internasional yang ada.

Tag
Share