Jual Akun WhatsApp Ilegal, Warga Palembang Dicokok Polisi, Omzetnya 5 Juta per Hari

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel ungkap sindikat illegal access yang menjual akun WhatsApp (WA) untuk judi online.--kms a rivai/sumeks

BACAKORAN.CO – Tim cyber patrol Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap sindikat illegal access yang menjual akun WhatsApp (WA) untuk judi online.

Sindikat ini mampu menghasilkan omzet sekitar Rp5 juta per hari dengan menjual sekitar 50 ribu akun WA.

Sebagian besar dijual kepada warga negara asing (WNA), terutama dari Tiongkok.

Tujuh anggota sindikat yang berasal dari Palembang ini berhasil ditangkap, termasuk Nov (35) yang merupakan otak pelaku.

BACA JUGA:Mengejutkan! Kapolda Sumsel Musnahkan 109 Senpi Rakitan Hasil Serahan Warga OKI, Emang Agak Laen Kab satu ini!

BACA JUGA:Jangan Kegocek, Modus Baru Penipuan File Apk Surat Panggilan Polda Metro Jaya, Masyarakat Diminta Waspada!

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM mengatakan, terbongkarnya aksi sindikat ini berkat laporan masyarakat.

Lalu pada 24 April 2024, petugas melakukan penyelidikan di salah satu rumah di Jalan Sunarna Lorong Bilal Kelurahan Sukamulya Semarang Borang.

“(Petugas) berhasil menangkap tujuh tersangka sedang melakukan tindak pidana illegal access," terang Sunarto didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin, SE, MH, Kanit Siber AKP Hernedi, S.Kom, dan Panit Iptu Harmoko SH saat konferensi pers hari ini, Selasa (30/2024) siang.

Beberapa barang bukti yang diamankan termasuk 9 unit ponsel Android dari berbagai merek, 5 unit CPU komputer, 1 unit laptop yang rusak, 5 unit mouse, 6 unit keyboard dan USB Hub, serta tiga unit router wifi dan power supply.

BACA JUGA:Tegas! Urai Macet Horor di Pelabuhan Merak, Menhub Budi Minta Kapolda Banten Larang Kendaraan Ini Operasional!

BACA JUGA:TEGAS! Kapolda Sumsel Perintahkan Truk Paksa Berhenti Atau Putar Balik, Buntut Macet Jalintim

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE yang diubah dengan UU RI No. 4 tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp12 miliar.

Jual Akun WhatsApp Ilegal, Warga Palembang Dicokok Polisi, Omzetnya 5 Juta per Hari

kms a rivai

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – tim cyber patrol subdit v siber ditreskrimsus berhasil mengungkap sindikat illegal access yang menjual (wa) untuk judi online.

sindikat ini mampu menghasilkan omzet sekitar rp5 juta per hari dengan menjual sekitar 50 ribu akun wa.

sebagian besar dijual kepada warga negara asing (wna), terutama dari tiongkok.

tujuh anggota sindikat yang berasal dari palembang ini berhasil ditangkap, termasuk nov (35) yang merupakan otak pelaku.

kabid humas polda sumsel kombes pol sunarto sik mm mengatakan, terbongkarnya aksi sindikat ini berkat laporan masyarakat.

lalu pada 24 april 2024, petugas melakukan penyelidikan di salah satu rumah di jalan sunarna lorong bilal kelurahan sukamulya semarang borang.

“(petugas) berhasil menangkap tujuh tersangka sedang melakukan tindak pidana illegal access," terang sunarto didampingi oleh pelaksana tugas (plt) kasubdit v siber ditreskrimsus polda sumsel, akbp hadi saefudin, se, mh, kanit siber akp hernedi, s.kom, dan panit iptu harmoko sh saat konferensi pers hari ini, selasa (30/2024) siang.

beberapa barang bukti yang diamankan termasuk 9 unit ponsel android dari berbagai merek, 5 unit cpu komputer, 1 unit laptop yang rusak, 5 unit mouse, 6 unit keyboard dan usb hub, serta tiga unit router wifi dan power supply.

para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan/atau pasal 35 juncto pasal 45 uu ite yang diubah dengan uu ri no. 4 tahun 2024 tentang ite juncto pasal 55 dan pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar rp12 miliar.

Tag
Share