BACAKORAN.CO - Bejat, Ketua dan Pengurus Ponpes di tangkap Atas Kasus Pencabulan Belasan Santriwati.
Ketua dan Pengurus Ponpek di Trenggalek di Tangkap Atas Kasus Pencabulan Belasan Santriwati.
Tersangka pencabulan terhadap belasan santriwati dihadirkan di Mapolres Trenggalek, Jawa Timur, untuk di berikan Hukuman.
Ketua dan Pengurus sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan belasan santriwati.
BACA JUGA:Wah Gila! Penemuan Ladang Ganja Siap Panen Seluas 1,5 Hektare di Pedalaman Pidie, Polisi Lakukan Ini...
BACA JUGA:Polisi Serahkan 5 Tersangka Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah Kepada Kejaksaan Beserta Barang Bukti...
Kedua tersangka berinisial M (72) dan F (37) digiring Satreskrim Polres Trenggalek, ke ruang konferensi pers, pada Selasa 14 Mei 2024.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti baju para korban (santriwati), kerudung dan pakaian kedua pelaku.
Kapolres Trenggalek AKBP Gatut Bowo Supriyono menjelaskan, saat proses penyidikan berlangsung jumlah korban yang melapor ke polisi bertambah dua orang, dari sebelumnya empat orang menjadi enam orang.
Sedangkan beberapa korban lain masih belum melapor.
BACA JUGA:Menjijikan! Pasangan Sesama Jenis Kepergok Mesum di Masjid, Diarak Warga Kantor Polisi
BACA JUGA:Nah Lho, Sebuah Mobil Sport Porsche Terbang Hingga Menabrak Dinding Kantor Polisi di Medan, Kok Bisa?
Polisi memastikan penanganan perkara ini akan dilanjutkan hingga mendapatkan vonis dari hakim.
Saat ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, tetapi dinyatakan masih belum lengkap.
Bejat! Ketua dan Pengurus Ponpes di Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Belasan Santriwati
Chairil
Chairil
bacakoran.co - , ketua dan pengurus di tangkap atas belasan santriwati.
ponpek di di tangkap atas kasus pencabulan
pencabulan terhadap belasan santriwati dihadirkan di mapolres trenggalek, jawa timur, untuk di berikan hukuman.
ketua dan pengurus sebuah pondok pesantren (ponpes) di kecamatan karangan, kabupaten trenggalek, jawa timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan belasan santriwati.
kedua tersangka berinisial m (72) dan f (37) digiring satreskrim polres trenggalek, ke ruang konferensi pers, pada selasa 14 mei 2024.
petugas juga mengamankan sejumlah seperti baju para korban (santriwati), kerudung dan pakaian kedua pelaku.
kapolres trenggalek akbp gatut bowo supriyono menjelaskan, saat proses penyidikan berlangsung jumlah korban yang melapor ke polisi bertambah dua orang, dari sebelumnya empat orang menjadi enam orang.
sedangkan beberapa korban lain masih belum melapor.
polisi memastikan penanganan perkara ini akan dilanjutkan hingga mendapatkan vonis dari hakim.
saat ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan negeri trenggalek, tetapi dinyatakan masih belum lengkap.
"modus dari kedua tersangka ini, yakni dengan memanggil korban untuk membersihkan kamar dan tempat tidurnya. korban kemudian dicabuli oleh tersangka di kamar yang berbeda," ungkap gatut bowo supriyono.
"saya menyesal telah melakukan cabul. semoga keluarga korban mau memaafkan saya." ujar tersangka mengaku salah berinisial f.
akibat kasus ini kedua tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta tambahan sepertiga dari putusan.*