Bejat! Ketua dan Pengurus Ponpes di Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Belasan Santriwati
Ketua dan Pengurus Ponpes di Trenggalek di Tangkap Atas Kasus Pencabulan Belasan Santriwati-Disway.id-
"Modus dari kedua tersangka ini, yakni dengan memanggil korban untuk membersihkan kamar dan tempat tidurnya. Korban kemudian dicabuli oleh tersangka di kamar yang berbeda," Ungkap Gatut Bowo Supriyono.
"Saya menyesal telah melakukan cabul. Semoga keluarga korban mau memaafkan saya." Ujar Tersangka Mengaku salah berinisial F.
BACA JUGA:Sebelum Ditangkap Polisi, Kang Mus Preman Pensiun Sempat Mudik ke Kampung Istri di Ranau OKU Selatan
BACA JUGA:Kasus Tewasnya Taruna di STIP Akibat Dianiaya Senior Polisi Lakukan Pra-Rekonstruksi...
Akibat kasus ini kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta tambahan sepertiga dari putusan.*