bacakoran.co

Bejat! Ketua dan Pengurus Ponpes di Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Belasan Santriwati

Ketua dan Pengurus Ponpes di Trenggalek di Tangkap Atas Kasus Pencabulan Belasan Santriwati-Disway.id-

"Modus dari kedua tersangka ini, yakni dengan memanggil korban untuk membersihkan kamar dan tempat tidurnya. Korban kemudian dicabuli oleh tersangka di kamar yang berbeda," Ungkap Gatut Bowo Supriyono.

"Saya menyesal telah melakukan cabul. Semoga keluarga korban mau memaafkan saya." Ujar Tersangka Mengaku salah berinisial F.

BACA JUGA:Sebelum Ditangkap Polisi, Kang Mus Preman Pensiun Sempat Mudik ke Kampung Istri di Ranau OKU Selatan

BACA JUGA:Kasus Tewasnya Taruna di STIP Akibat Dianiaya Senior Polisi Lakukan Pra-Rekonstruksi...

Akibat kasus ini kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta tambahan sepertiga dari putusan.*

Bejat! Ketua dan Pengurus Ponpes di Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Belasan Santriwati

Chairil

Chairil


bacakoran.co - , ketua dan pengurus di tangkap atas belasan santriwati.

ponpek di di tangkap atas kasus pencabulan

pencabulan terhadap belasan santriwati dihadirkan di mapolres trenggalek, jawa timur, untuk di berikan hukuman.

ketua dan pengurus sebuah pondok pesantren (ponpes) di kecamatan karangan, kabupaten trenggalek, jawa timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan belasan santriwati.

kedua tersangka berinisial m (72) dan f (37) digiring satreskrim polres trenggalek, ke ruang konferensi pers, pada selasa 14 mei 2024.

petugas juga mengamankan sejumlah seperti baju para korban (santriwati), kerudung dan pakaian kedua pelaku.

kapolres trenggalek akbp gatut bowo supriyono menjelaskan, saat proses penyidikan berlangsung jumlah korban yang melapor ke polisi bertambah dua orang, dari sebelumnya empat orang menjadi enam orang.

sedangkan beberapa korban lain masih belum melapor.

polisi memastikan penanganan perkara ini akan dilanjutkan hingga mendapatkan vonis dari hakim.

saat ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan negeri trenggalek, tetapi dinyatakan masih belum lengkap.

"modus dari kedua tersangka ini, yakni dengan memanggil korban untuk membersihkan kamar dan tempat tidurnya. korban kemudian dicabuli oleh tersangka di kamar yang berbeda," ungkap gatut bowo supriyono.

"saya menyesal telah melakukan cabul. semoga keluarga korban mau memaafkan saya." ujar tersangka mengaku salah berinisial f.

akibat kasus ini kedua tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta tambahan sepertiga dari putusan.*

Tag
Share