Benih Lobster Senilai Rp15,9 Miliar Dilepaskan di Pantai Klara Lampung

LEPASLIAR : Ratusan ribu benih lobster bernilai miliaran rupiha di lepas liarkan di Pantai Klara Provinsi Lampung. (foto : kemas/sumeks.id)--

BACAKORAN.CO -- Untuk melindungi habitatnya agar tetap lestari dan berkembang biak, sedikitnya 106.400 ekor benih lobster senilai Rp15,9 Miliar yang sebelumnya diamankan aparat Polda Sumatera Selatan  dari pelaku peyelundup, di lepasliarkan di Pantai Klara Provinsi Lampung.

Benih lobster itu terdiri dari 106.085 ekor jenis pasir dan 315 ekor jenis mutiara.

Pelepasliaran benih lobster itu dilakukan  Unit 4 Subdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKP Ady Akhyat SH M Si, bersama  Personil Pangkalan TNI AL Lampung dan disaksikan oleh instansi terkait yaitu dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Wilayah Kerja Palembang.

Selain itu juga hadir petugas dari  LPSPL Serang wilayah kerja Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Satwas SDKP Persawaran, Subdit Provos Bid Propam Polda Sumsel serta personel Bidhumas Polda Sumsel.

BACA JUGA:BRAVO! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 90.800 Benih Lobster, Bernilai Puluhan Miliar, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Bisnis Narkoba Masih Lancar, Kurir Ini Saja Sudah 3 Kali Antar Ratusan Butir Pil Ekstasi

Diketahui, ratusan ribu benih lobster senilai Rp15,9 milyar itu sebelumnya diamankan petugas Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa 14 Mei 2024 di Jalan Tanjung Api-Api Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Telang, Banyuasin.

"Sebelum dilakukan pelepasliaran BBL kami terlebih dulu berkoordinasi dengan LPSPL Serang Wilker Lampung dan Satwas SDKP Pesawaran," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto SIK melalui Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH, seperti di kutip dari sumateraekspres.id.

Ratusan ribu ekor BBL senilai belasan milyaran rupiah itu diangkut dalamm 16 box styrofoam.

Informasinya benih lobster itu dibawa dari Provinsi Bengkulu yang hendak diselundupkan ke luar negeri.

BACA JUGA:Bisnis Narkoba Masih Lancar, Kurir Ini Saja Sudah 3 Kali Antar Ratusan Butir Pil Ekstasi

BACA JUGA:Kepoin 5 HP Samsung Galaxy A Series yang Paling Hitz! Gaya Keren dan Fitur, Harganya Mulai dari Rp1 Jutaan Aja

Namun saat kendaraan yang di gunakan untuk mengangkut benis lobster itu melintas  di Jl Tanjung Api Api Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB berhasil  disergap petugas unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKP Ady Akhyat SH MSi.

Turut diamankan dua orang pelaku yang membawa ratusan ribu benih lobster tersebut. keduanya yaitu Rofi Okta Saputra (22 ) dan Bangkit Okta Jaya (28 tahun), keduanya warga di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK melalui Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK ketika itu menjelaskan  ungkap kasus ini berawal dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

"Kejadian ini bermula dari informasi masyarakat adanya kendaraan yang memuat box styrofoam diduga berisi baby Lobster hendak melintas di TKP,"katanya.

BACA JUGA:Dahsyatnya Kekuatan Doa Mampu Mengubah Mimpi Menjadi Nyata, Emang Iya? Begini Penjelasan Ustaz Hanan Attaki..

BACA JUGA:Nyerah? No Way! Ustaz Hanan Attaki Ungkap Rahasia Kekuatan dari Allah

"Dan benar saja, satu unit mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam yang dibawa kedua pelaku tersebut terdapat belasan box Styrofoam berisi ratusan ribu benih lobster ,"urainya.

"Ada 16 box styrofoam berisi kurang lebih 106 ribu benih bening lobster yang dibawa kedua tersangka," jelas Bagus.

Kedua pelaku ketika itu diamankan ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku melanggar  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1).

Benih Lobster Senilai Rp15,9 Miliar Dilepaskan di Pantai Klara Lampung

Kemas A Rivai

Doni Bae


bacakoran.co -- untuk agar tetap lestari dan berkembang biak, sedikitnya senilai rp15,9 miliar yang sebelumnya diamankan aparat polda sumatera selatan  dari pelaku peyelundup, di provinsi lampung.

benih lobster itu terdiri dari 106.085 ekor jenis pasir dan 315 ekor jenis mutiara.

pelepasliaran benih lobster itu dilakukan  unit 4 subdit iv tipidter dirreskrimsus polda sumsel dipimpin akp ady akhyat sh m si, bersama  personil pangkalan tni al lampung dan disaksikan oleh instansi terkait yaitu dari balai pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut (bpspl) padang wilayah kerja palembang.

selain itu juga hadir petugas dari  lpspl serang wilayah kerja lampung, dinas kelautan dan perikanan provinsi lampung, satwas sdkp persawaran, subdit provos bid propam polda sumsel serta personel bidhumas polda sumsel.



diketahui, ratusan ribu benih lobster senilai rp15,9 milyar itu sebelumnya diamankan petugas tipidter ditreskrimsus polda sumsel pada selasa 14 mei 2024 di jalan tanjung api-api desa karang anyar kecamatan muara telang, banyuasin.

"sebelum dilakukan pelepasliaran bbl kami terlebih dulu berkoordinasi dengan lpspl serang wilker lampung dan satwas sdkp pesawaran," ungkap dirreskrimsus polda sumsel, kombes pol bagus suropratomo oktabrianto sik melalui kasubdit iv tipidter dirreskrimsus polda sumsel, akbp bagus suryo wibowo sik mh, seperti di kutip dari sumateraekspres.id.

ratusan ribu ekor bbl senilai belasan milyaran rupiah itu diangkut dalamm 16 box styrofoam.

informasinya benih lobster itu dibawa dari provinsi bengkulu yang hendak diselundupkan ke luar negeri.



namun saat kendaraan yang di gunakan untuk mengangkut benis lobster itu melintas  di jl tanjung api api desa karang anyar, kecamatan muara telang, kabupaten banyuasin, selasa 14 mei 2024 sekira pukul 20.30 wib berhasil  disergap petugas unit 4 subdit iv tipidter ditreskrimsus polda sumsel dipimpin akp ady akhyat sh msi.

turut diamankan dua orang pelaku yang membawa ratusan ribu benih lobster tersebut. keduanya yaitu rofi okta saputra (22 ) dan bangkit okta jaya (28 tahun), keduanya warga di kabupaten kaur, provinsi bengkulu.

direktur ditreskrimsus polda sumsel kombes pol bagus suropratomo sik melalui kasubdit tipidter akbp bagus suryo wibowo sik ketika itu menjelaskan  ungkap kasus ini berawal dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

"kejadian ini bermula dari informasi masyarakat adanya kendaraan yang memuat box styrofoam diduga berisi baby lobster hendak melintas di tkp,"katanya.



"dan benar saja, satu unit mobil pick up suzuki carry warna hitam yang dibawa kedua pelaku tersebut terdapat belasan box styrofoam berisi ratusan ribu benih lobster ,"urainya.

"ada 16 box styrofoam berisi kurang lebih 106 ribu benih bening lobster yang dibawa kedua tersangka," jelas bagus.

kedua pelaku ketika itu diamankan ke mapolda sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

pelaku melanggar  undang-undang ri nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, khususnya pasal 88 jo. pasal 16 ayat (1) dan pasal 92 jo. pasal 26 ayat (1).

Tag
Share