Ini Fasilitas Yang Didapatkan Jamaah Haji Yang Meninggal Dunia
Jamaah haji Indonesia sujud syukur saat tiba di Madinah-kemenag-
BACAKORAN.CO - Kementrian Agama (Kemenag) memperhatikan jamaah haji yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah di Tanah Suci. Bentuk perhatiannya adalah memberikan fasilitas berupa dibadalhajikan dan diberikan asuransi.
Hingga tanggal 17 Mei 2024 ini, ada tiga jamaah haji yang meninggal dunia. Mereka adalah Nurseha (52), Yusman Irawan asal Palembang (64), dan satu lagi belum terkonfirmasi.
Menurut Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, jamaah haji dari Palembang yang meninggal terjadi Rabu (15/5).
Dia menyebut bahwa jamaah itu atas nama Yusman itu berasal dari Kloter Dua Embarkasi Palembang (PLM-02).
"Sehingga jumlah jemaah haji yang meninggal dunia di Madinah secara keseluruhan sebanyak 3 orang,” sebut Widi.
Jamaah haji saat menjalankan ibadah di Masjid Nabawi-kemenag-
Widi menjelaskan bahwa asuransi diberikan ke jamaah haji yang meninggal sejak masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
Lanjutnya, ada dua asuransi yang disediakan untuk jamaah haji yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji. Pertama, asuransi Jiwa dan yang kedua adalah asuransi kecelakaan.
Lanjutnya, untuk jamaah yang wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
BACA JUGA:1 Jamaah Haji Indonesia Asal Garut Meninggal di Madinah, Ini Penyebabnya
"Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi," ujarnya.
"Sementara jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” terangnya.
Kata Widi, untuk teknis pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Kemudian, pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim melalui transfer ke rekening jamaah.