bacakoran.co - terungkap penemuan jasad seorang pria di aliran kali sodong
polisi berhasil ungkap jasad seorang pria yang di temukan di , 13 mei 2024.
akhirnya berhasil menangkap pembunuhan dengan
polres metro jakarta timur berhasil mengungkap penyebab kematian jasad seorang pria yang ditemukan di aliran kali sodong, jati, pulogadung, jakarta timur, pada senin 13 mei 2024.
, kombes nicolas ary lilipaly menerangkan, dari hasil penyelidikan, (31) merupakan korban komplotan begal bermodus debt collector atau penagih utang.
"pada senin, 13 mei 2024 pukul 17.00 telah ditemukan mayat laki laki di kali sunter. setelah diidentifikasi mayat tersebut adalah ahmad efendi (31). hari ini para pelaku pembunuhan berhasil ditangkap," terang kombes nicolas pada jumat 17 mei 2024.
"pelaku yang sudah kita amankan berinisial jmp (25), ybl (36), dan dl (22). tiga pelaku lain berinisial dm, a, dan n berstatus dpo (daftar pencarian orang)," ungkap nicolas, pada jumat 17 mei 2024.
menjelaskan, kasus pembunuhan berawal saat korban sedang mengemudikan sepeda motor melalui jalan raya bekasi, cakung dari arah bekasi menuju jakarta pada minggu 12 mei 2024.
kemudian korban tiba-tiba dipepet komplotan pelaku menaiki tiga sepeda motor secara berboncengan yang seketika menyebut effendy sudah menunggak pembayaran kredit motor.
"korban sedang mengendarai motor di jalan raya bekasi. dari jakarta arah bekasi. di kalimalang korban diberhentikan oleh tersangka, karena belum bayar cicilan berapa bulan. pelaku jmp langsung mengambil motor korban dan mengendarai motor korban. korban dibonceng oleh jmp. setelah beberapa waktu saat tiba di kali sunter yang sepi, pelaku menghentikan kendaraannya," jelas nicolas.
setelah menepikan kendaraannya dekat pos rawamangun, jmp kemudian memukul korban sebanyak dua kali, lalu mendorong effendy ke aliran kali sodong.
para pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya jajaran unit jatanras satuan reserse kriminal (satreskrim) polres metro jakarta timur dapat meringkus jmp, ybl, dan di.
sementara dua pelaku lain yakni dm dan a, serta n yang berperan sebagai penadah masih buron atau dalam pengejaran jajaran satreskrim polres metro jakarta timur.
"para pelaku disangkakan pasal 338 kuhp tentang pembunuhan, dan atau pasal 365 ayat (3) kuhp, dan atau pasal 170 ayat kuhp, dan atau pasal 351 ayat (3), juncto pasal 55 kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 338 kuhp tentang pembunuhan," tutur nicolas.*