bacakoran.co

Nah Lho! Nadiem Makarim Bantah Isu Kenaikan UKT, Berikut Keterangannya...

Nadiem Makarim Bantah Isu Kenaikan UKT-Disway.id-

BACAKORAN.CO - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim Menerangkan Peraturan Baru Terkait UKT Hanya untuk Mahasiswa Baru.

Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Pada Selasa 21 Mei 2024.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan Terkait soal kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang sedang menjadi polemik saat ini. 

Terkait Aturan UKT yang paling baru diatur dalam Peraturan Mendikbudrisek (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024.

BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tau! Nadiem Makarim Telah Menetapkan Usia Bagi Calon Peserta Didik Tingkat SD, Minimal...

BACA JUGA:Sayang Sekali! Nadiem Cabut Aturan Pramuka dari Ekskul Wajib Sekolah, Apa Latarbelakangnya?

Tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbud Ristek

Nadiem menerangkan, Terkait peraturan UKT baru ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Artinya tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

"Ada mispersepsi bahwa ini akan mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Ini tidak benar, ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru," Ungkap Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Pada Selasa 21 Mei 2024.

BACA JUGA:Valid! Kebijakan Baru Dari Pemerintah Melalui Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Terkait Jenis Seragam Sekolah

BACA JUGA:Segera Cek! Nadiem Makarim: Tercepat Cair Dana BOS Februari 2024, Ini Mekanismenya…

Nadiem menjelaskan, Terkait UKT pada prinsipnya harus mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.

Karena itu, UKT dibuat berjenjang setiap tahunnya. 

Nah Lho! Nadiem Makarim Bantah Isu Kenaikan UKT, Berikut Keterangannya...

Chairil

Chairil


bacakoran.co - menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi menerangkan peraturan baru terkait ukt hanya untuk mahasiswa baru.

nadiem makarim dalam rapat kerja dengan komisi x dpr, pada selasa 21 mei 2024.

mendikbud ristek nadiem makarim menjelaskan terkait soal kenaikan uang kuliah tunggal () di sejumlah perguruan tinggi negeri (ptn) yang sedang menjadi saat ini. 

terkait yang paling baru diatur dalam peraturan mendikbudrisek (permendikbudristek) no 2 tahun 2024.

tentang standar biaya operasional pendidikan tinggi () pada ptn di lingkungan . 

menerangkan, terkait peraturan ukt baru ini hanya berlaku bagi .

artinya tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di

"ada mispersepsi bahwa ini akan mengubah rate ukt pada mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. ini tidak benar, ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru," ungkap nadiem dalam rapat kerja dengan komisi x dpr, pada selasa 21 mei 2024.

nadiem menjelaskan, terkait ukt pada prinsipnya harus mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.

karena itu, ukt dibuat berjenjang setiap tahunnya. 

"bagi mahasiswa yang lebih mampu, mereka bayar lebih banyak. bagi yang tidak mampu, mereka bayar lebih sedikit. ini asas yang selama ini sudah dilaksanakan untuk ukt di perguruan tinggi," terang nadiem.

menurut nadiem, kenaikan ukt ini juga tidak akan berdampak pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum memadai atau kurang mampu.

"dalam ukt itu ada tangga-tangganya, dan tangga terendah yaitu level satu dan dua tidak akan berubah. yang mungkin akan terdampak adalah mahasiswa dengan tingkat ekonomi tertinggi. jadi, seharusnya tidak ada mahasiswa yang gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini," jelas nadiem.*

Tag
Share