TEGAS! Ini Sanksi Bakal Diterima Platfom Digital mulai TikTok, Facebook hingga X yang Muat Konten Judi Online

Pemerintah bakal beri sanki tegas denda Rp500 juta per konten bagi platform digital yang muat konten judi online.--freepik

Nantinya, nama-nama pihak yang melanggar bakal diumumkan.

Dijelaskan Budi, pemberlakuan denda ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahannya.

BACA JUGA:Judilicious, Menilik Gejala Judi Online di Indonesia dan Ancaman Terhadap Ekonomi

BACA JUGA:Bareskrim Polri Benarkan Periksa Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Peraturan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahan Keputusan Menkominfo Nomor 172 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Sedangkan kebijakan pencabutan izin ISP dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan Peraturan Menkominfo Nomor 13 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, serta ketentuan perubahannya.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat juga menjadi dasar kebijakan ini.

TEGAS! Ini Sanksi Bakal Diterima Platfom Digital mulai TikTok, Facebook hingga X yang Muat Konten Judi Online

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – aktivitas sudah sangat meresahkan masyarakat, menimbulkan sejumlah efek negatif.

meski dilarang dan diblokir, judi online ini masih saja marak.

penyedia judi online ini mempromosikan layanannya di platform digital, media sosial (medsos) mulai dari , facebook hingga x--dulunya twitter.

menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) budi arie setiadi mengeluarkan dua kebijakan baru untuk menangani kasus judi online di indonesia.

salah satunya adalah memberikan denda sebesar rp500 juta kepada pengelola platform digital yang tidak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online.

hal ini disampaikan budi dalam konferensi pers terkait perkembangan terbaru pemberantasan judi online.

menurut budi, pengelola platform seperti x, google, hingga tiktok akan dikenakan denda per konten judi yang mereka muat jika tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan.

"kepada seluruh pengelola platform digital seperti x, google, meta, tiktok, jika tidak kooperatif dalam memberantas konten yang mengandung unsur judi online, akan dikenakan denda rp 500 juta per konten," ujar budi melalui saluran telekonferensi, jumat (24/5/2024).

selain itu, budi juga mengancam akan mencabut izin penyelenggara internet service provider (isp) yang tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.

"saya tidak akan segan-segan mencabut izin isp yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online,” cetusnya.

nantinya, nama-nama pihak yang melanggar bakal diumumkan.

dijelaskan budi, pemberlakuan denda ini sesuai dengan undang-undang (uu) nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan perubahannya.

peraturan ini juga merujuk pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (pnbp).

dasar hukum lainnya adalah peraturan menteri kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat serta ketentuan perubahan keputusan menkominfo nomor 172 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pnbp yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content untuk melakukan pemutusan akses.

sedangkan kebijakan pencabutan izin isp dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi serta ketentuan peraturan menkominfo nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta ketentuan perubahannya.

peraturan menteri kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat juga menjadi dasar kebijakan ini.

Tag
Share