bacakoran.co

Wajib Jadi Peserta Tapera, Gaji Karyawan Swasta Siap-siap Dipotong, Mulai Kapan?

Karyawan swasta siap-siap terkena potongan gaji untuk tabungan perumah rakyat (tapera) yang disetorkan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.--Kemenpupr

Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Menurut Pasal 15 PP 21/2024, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

BACA JUGA:Yuk Ambil Rumah Subsidi Dengan KPR Bank BNI, Bunga hanya 6 Persen, Bisa Cicil Hingga 15, Syaratnya Gampang

BACA JUGA:Bungkus! Beli Rumah Subsidi Dengan KPR Bank Mandiri, Bunga 2.5 Persen, Bisa Cicil Sampai 20, Syarat Gampang

Rinciannya, pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja menanggung 2,5 persen.

Untuk peserta pekerja mandiri, mereka menanggung simpanan tersebut sendiri.

Dasar perhitungan simpanan peserta dilakukan sesuai ketentuan, dimana pekerja yang menerima gaji atau upah dari APBN atau APBD diatur oleh menteri keuangan bersama menteri pendayagunaan aparatur negara.

Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur oleh menteri ketenagakerjaan.

BACA JUGA:SIKAT! Beli Rumah Subsidi Dengan KPR BTN Terbaru, Bunga hanya 4 Persen, Bisa Cicil Hingga 15, Syaratnya Mudah

BACA JUGA:Rekomendasi 3 Bank Dengan Bunga KPR Paling Rendah 2024, Yuk Habiskan Uang THR untuk Beli Rumah Subsidi

Sedangkan untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera dengan perhitungan berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.

Pasal 20 PP Tapera menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera.

Hal ini juga berlaku untuk pekerja mandiri atau freelancer.

Jika tanggal 10 adalah hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Wajib Jadi Peserta Tapera, Gaji Karyawan Swasta Siap-siap Dipotong, Mulai Kapan?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – tak hanya pegawai negeri sipil (pns), apartur sipil negara (asn), tni-polri dan bumn yang wajib menjadi peserta , tapi juga karyawan swasta.

sebagai peserta tapera, karyawan swasta bakal terkena potongan gaji.

hal ini menyusul telah ditandatanganinya peraturan pemerintah (pp) nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas pp nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tapera.

dalam pasal 55 beleid yang ditandatangi per tanggal 20 mei 2024 itu dijelaskan setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta tapera.

lalu pada pasal 7 diperinci lagi bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta tapera tidak hanya pns, asn, tni-polri, dan bumn, tetapi juga karyawan swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

"setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi pasal 5 ayat 3 pp tersebut.

pemerintah memberikan waktu hingga 7 tahun sejak tanggal berlakunya pp 25/2020 untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada .

itu artinya, paling lambat 2027.

simpanan peserta tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

sementara simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh mereka sendiri.

besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

menurut pasal 15 pp 21/2024, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

rinciannya, pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja menanggung 2,5 persen.

untuk peserta pekerja mandiri, mereka menanggung simpanan tersebut sendiri.

dasar perhitungan simpanan peserta dilakukan sesuai ketentuan, dimana pekerja yang menerima gaji atau upah dari apbn atau apbd diatur oleh menteri keuangan bersama menteri pendayagunaan aparatur negara.

untuk pekerja bumn, bumd, dan swasta diatur oleh menteri ketenagakerjaan.

sedangkan untuk pekerja mandiri diatur oleh bp tapera dengan perhitungan berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.

pasal 20 pp tapera menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke rekening dana tapera.

hal ini juga berlaku untuk pekerja mandiri atau freelancer.

jika tanggal 10 adalah hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Tag
Share