Bisa Bikin Gaduh Masyarakat, Muhammadiyah Desak Kemendikbud Tarik Peredaran Buku Panduan Ini, Apa Sih Isinya?
Buku Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra keluran Kemendikbudristek menuai kontroversi. Isinya merekomendasikan buku yang mengandung kekerasan fisik dan seksual. Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah mendesak agar buku ini segera ditarik dari peredaran.--istimewa
"Tetapi lelaki itu menarik tubuhku. Kemudian, bersamaan dengan gerak mengayun ke bawah yang indah, sebuah xxxxx bergelora hinggap di xxxx. aku tidak melawan, bahkan xxxxxx kami terurai saat ia berbisik perlahan." "Rambutnya dijambak. Lehernya dibetot, dipelintir, dan diinjak. xxxxxx ditebas." "..... kau tak mau xxxxx dengan pria-pria bertenaga kuda. Aku punya fotomu bersama xxxxx..."
Terdapat juga kisah seorang anak perempuan yang terganggu kejiwaannya dieksploitasi oleh orang dewasa.
BACA JUGA:Beasiswa IISMA 2024 Program Kemendikbudristek Telah Dibuka, Cek Syarat dan Kuotanya di Sini
BACA JUGA:Apa itu Platform Merdeka Mengajar? Inovasi Kemendikbudristek untuk Meningkatkan Kinerja Guru
Buku-buku sastra yang direkomendasikan ini, terang Alpha, berpotensi memberikan pemahaman yang keliru bagi anak-anak bangsa.
Terutama dalam ranah etika dan perilaku dalam membangun hubungan antarmanusia yang pantas dan beradab.
Alpha pun menyinggung buku-buku sastra yang direkomendasikan ini tidak sesuai dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 yang melarang penyebaran pornografi hingga perilaku yang menyimpang.
Meski ada 'disclaimer' dalam buku panduan ini, Alpha mengatakan tidak ada jaminan untuk menghalangi para siswa membaca buku-buku tersebut.
BACA JUGA:Kemenag dan Kemendikbud Ristek Bikin Mou untuk Sikat Habis Kekerasan dalam Dunia Pendidikan
Oleh karena itu, dia mendesak Kemendikbudristek berhati-hati dalam membuat kebijakan dan mengkonsultasikannya secara luas dengan para pemangku kepentingan pendidikan.
Selain itu, terang Alpha, buku pedoman dan buku-buku sastra yang direkomendasikan ini pun dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
Mengganggu kegiatan belajar-mengajar yang sebelumnya sudah terhambat karena kurang ada perhatian khusus dari Kemendikbudristek dalam menjawab learning loss akibat Covid-19.