bacakoran.co

Resmi Disahkan! UU KIA Berikan Hak Cuti 6 Bulan dan Perlindungan Kerja bagi Ibu Melahirkan

DPR Resmi Sah Kan UU KIA--sumselpost.co.id

Undang-undang ini juga memastikan bahwa cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Serta menjamin bahwa ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh hak-haknya.

Termasuk upah penuh untuk tiga bulan pertama.

Pasal 5 UU KIA menyatakan:

BACA JUGA:Masha Allah, Wujud Solidaritas terhadap Palestina, Negara Ini Larang Kunjungan Turis Israel

BACA JUGA:Waduh! Anggaran Sekolah Rawan Dikorupsi, KPK Ungkap Berbagai Modus Penyalahgunaan Dana Bos

(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:

BACA JUGA:Pemerintah Sidang Isbat 7 Juni, Pantau Hilal di 114 Titik Tentukan Awal Dzulhijjah 1445 H, Kapan Idul Adha?

BACA JUGA:Arab Saudi Hanya Terima 2 Jenis Visa Saat Haji, 37 WNI Kena Batunya: 34 Dipulangkan, 3 Ditahan, Ngenes!

a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;

b. secara penuh untuk bulan keempat; dan

c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Dengan disahkannya undang-undang ini, kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia diharapkan akan semakin terjamin.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Tersangka Kasus Video Asusila Anak Baju Biru yang Viral, Ternyata Dijanjikan Uang Rp15 Juta

Resmi Disahkan! UU KIA Berikan Hak Cuti 6 Bulan dan Perlindungan Kerja bagi Ibu Melahirkan

Ainun

Ainun


bacakoran.co - dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, (dpr) republik indonesia resmi mengesahkan rancangan (ruu) kesejahteraan ibu dan anak (kia) menjadi undang-undang.

dari sembilan fraksi yang ada, delapan fraksi menyetujui ruu tersebut.

sementara fraksi pks memberikan persetujuan dengan catatan.

keputusan penting ini diambil di gedung nusantara ii mpr/dpr/dpd ri, senayan, jakarta, pada selasa, 4 juni 2024.

, puan maharani, memimpin rapat tersebut.

wakil ketua komisi viii dpr dari fraksi pdip, diah pitaloka, membuka sesi dengan memaparkan laporan mengenai pembahasan ruu kia di komisinya.

"rancangan undang-undang tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari sembilan bab dan 46 pasal, yang mencakup hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, serta partisipasi masyarakat," ujar diah.

usai pemaparan, puan maharani meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan menjadi undang-undang.

"sidang dewan yang terhormat, apakah ruu kia pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya puan, yang langsung disambut dengan persetujuan.

palu pun diketok sebagai tanda pengesahan.

sebelumnya, ruu kia telah disetujui dalam rapat pleno komisi viii bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, menteri sosial, menteri hukum dan ham, menteri dalam negeri, menteri kesehatan, dan menteri tenaga kerja pada 25 maret 2024.

ruu ini pertama kali diusulkan menjadi usul inisiatif pada 30 juni 2022.

ini menetapkan hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja selama minimal tiga bulan pertama dan maksimal tiga bulan berikutnya.

dengan kondisi tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

pasal 4 ayat 3 uu kia menyatakan:

(3) selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan

2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

undang-undang ini juga memastikan bahwa cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja.

serta menjamin bahwa ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh hak-haknya.

termasuk upah penuh untuk tiga bulan pertama.

pasal 5 uu kia menyatakan:

(1) setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2) setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:

a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;

b. secara penuh untuk bulan keempat; dan

c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

dengan disahkannya ini, kesejahteraan ibu dan anak di indonesia diharapkan akan semakin terjamin.

terutama dalam seribu hari pertama kehidupan anak yang krusial.

artikel ini sudah terbit di berjudul "tok! dpr ri sahkan uu kia, ibu melahirkan bisa cuti hingga 6 bulan dan tidak bisa diberhentikan!"

Tag
Share