bacakoran.co

Penting! Agar Tidak Terkena Sanksi, Padankan NIK dan NPWP Hingga 30 Juni 2024, Begini Caranya...

Jangan terlamat padankan NIK NPWP sampai 30 juni 2024 --

Data yang perlu divalidasi adalah NIK, nama, tempat dan tanggal lahir wajib pajak sesuai dengan KTP dan KK.

Untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP, langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Masuk ke situs pajak.go.id

BACA JUGA:Tinggal Dua Bulan, Wajib Pajak Tidak Validasi NIK dengan NPWP Siap-siap Terima Konsekuensi

BACA JUGA:Integrasi NIK dan NPWP Menuju Single Identification Number (SIN) Tahun 2024

2. Login dengan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan

3. Pilih menu 'Profil' dan periksa status validasi data

4. Masukkan NIK 16 digit

5. Klik 'Validasi'

6. Jika data valid, klik 'Ok'

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Terendah Sejak 2020, Begini Perbandingannya saat Krisis Pandemi dan Krismon 1998!

BACA JUGA:8 Kode Promo Tiket Pesawat Hari Ini 19 Juni 2024, Diskon Hemat Rp3 Juta Malaysia Airlines, Airasia Rp1 Juta

7. Pilih menu 'Ubah Profil' untuk melengkapi data lainnya

8. Setelah selesai, NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP untuk login ke DJP Online.

Jika validasi gagal, wajib pajak bisa menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi data.

Penting! Agar Tidak Terkena Sanksi, Padankan NIK dan NPWP Hingga 30 Juni 2024, Begini Caranya...

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - bestie tanggal 30 juni 2024, wajib pajak di indonesia harus memastikan bahwa nomor induk kependudukan (nik) dan nomor pokok wajib pajak () sudah dipadankan. 

jika tidak, akan ada yang diberlakukan.

mulai 1 januari 2024, wajib pajak individu di indonesia harus menggunakan nik sebagai npwp. 

hal ini diatur dalam keputusan menkeu nomor 112 tahun 2022. 

seluruh layanan dan layanan lain yang memerlukan npwp akan menggunakan nik atau npwp format baru.

hasil pemadanan nik dan npwp akan digunakan sebagai data identitas wajib pajak.

bagi yang belum memadankan nik dan npwp, akan diminta oleh pihak pajak untuk melakukan pemadanan.

jika sampai tanggal 30 juni 2024 nik dan npwp belum dipadankan, akan ada sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan. 

ini termasuk layanan pencairan dana pemerintahan, ekspor dan impor, layanan perbankan, pendirian badan usaha, layanan administrasi pemerintahan, dan layanan lain yang memerlukan npwp.

cara melakukan pemadanan nik-npwp dapat dilakukan secara mandiri melalui situs pajak.go.id, call center kring pajak 1500200, atau ke kantor pelayanan pajak (kpp) terdekat. 

data yang perlu divalidasi adalah nik, nama, tempat dan tanggal lahir wajib pajak sesuai dengan ktp dan kk.

untuk melakukan validasi nik sebagai npwp, langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. masuk ke situs

2. login dengan npwp, kata sandi, dan kode keamanan

3. pilih menu 'profil' dan periksa status validasi data

4. masukkan nik 16 digit

5. klik 'validasi'

6. jika data valid, klik 'ok'

7. pilih menu 'ubah profil' untuk melengkapi data lainnya

8. setelah selesai, nik sudah bisa digunakan sebagai npwp untuk login ke djp online.

jika validasi gagal, wajib pajak bisa menghubungi kantor dukcapil untuk konfirmasi data.

pastikan kelancaran web service dukcapil saat melakukan pemutakhiran data.

dengan adanya pemadanan nik dan npwp, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan akurat.

Tag
Share