Perusahaan Swasta Pekerjaan Penyandang Disabilitas Berhak Atas Insentif Berupa Ini, Cek Selengkapnya!
Ilustrasi pekerja wanita penyandang disabilitas. Saat ini, pemerintah tengah menyusun RPP mengenai konsesi dan insentif yang bakal diterima perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas.--freepik
BACAKORAN.CO – Bentuk dukungan terhadap penyandang disabilitas, saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai konsesi dan insentif bagi kelompok tersebut.
Aturan ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Terkait hal itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pemrakarsa RPP bertemu dengan penyandang disabilitas untuk mendengarkan aspirasi mereka.
Sebelumnya, pertemuan serupa pernah dilakukan beberapa kali.
BACA JUGA:Pemerintah Kota Prabumulih Salurkan Bantuan Kemensos Kepada 53 Penyandang Disabilitas
"Saya sangat mengapresiasi Bapak/Ibu sekalian sebagai komunikasi yang sangat kuat dalam memberikan advokasi terkait ini," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu, dalam keterangan tertulis dilansir hari ini, Rabu (19/6/2024).
Febrio menyatakan penyandang disabilitas menghadapi hambatan lebih besar dalam berpartisipasi dalam pendidikan dan ketenagakerjaan.
Sebagian besar dari mereka memiliki tingkat pendidikan yang rendah dan kurang dari separuhnya dapat masuk ke dunia kerja.
"Jika penyandang disabilitas bekerja, mereka cenderung mendapatkan penghasilan yang lebih rendah daripada non penyandang disabilitas," ungkapnya.
Maka itu, pemerintah akan mengatur pemberian konsesi dan insentif untuk meningkatkan akses penyandang disabilitas dalam mendapatkan layanan dasar sebagai bentuk kesetaraan.
Pemberian konsesi dan insentif ini dianggap sebagai investasi untuk meningkatkan partisipasi dan kontribusi mereka dalam perekonomian.