bacakoran.co

Perusahaan Swasta Pekerjaan Penyandang Disabilitas Berhak Atas Insentif Berupa Ini, Cek Selengkapnya!

Ilustrasi pekerja wanita penyandang disabilitas. Saat ini, pemerintah tengah menyusun RPP mengenai konsesi dan insentif yang bakal diterima perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas.--freepik

Pembahasan RPP ini dilakukan oleh Kemenkeu bersama kementerian dan lembaga terkait yang tergabung dalam Panitia Antar Kementerian (PAK) RPP.

Pemerintah secara terbuka mengadakan diskusi dengan organisasi penyandang disabilitas.

BACA JUGA:KAGUM! Polri : Penyandang Disabilitas Bisa Daftar jadi Polisi, Simak Syarat Rekrutmennya…

BACA JUGA:Komitmen Pj Gubernur DKI Jakarta Untuk Kemudahan Penyandang Disabilitas, Stafsus Presiden Berikan Apresiasi

Seperti audiensi dengan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas, untuk mendapatkan pandangan menyeluruh mengenai kebutuhan mereka.

Adapun pemberian insentif dan konsesi diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam aturan tersebut, konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang kepada penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah.

Selain itu, insentif diberikan kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, antara lain dalam bentuk kemudahan perizinan, penghargaan, dan bantuan penyediaan fasilitas kerja yang mudah diakses.

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Penyandang Disabilitas Yang Ingin Mempunyai SIM D untuk kendaraan Roda 2

BACA JUGA:Bantuan makanan Senilai Rp30 Ribu Dua Kali Sehari, Bagi 33.774 Penyandang Disabilitas Cek DTKS

"Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas," bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016.

Insentif kedua dapat diberikan kepada perusahaan pariwisata yang menyediakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.

Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Perusahaan Swasta Pekerjaan Penyandang Disabilitas Berhak Atas Insentif Berupa Ini, Cek Selengkapnya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – bentuk dukungan terhadap , saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (rpp) mengenai konsesi dan insentif bagi kelompok tersebut.

aturan ini disusun berdasarkan amanat undang-undang (uu) nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

terkait hal itu, sebagai pemrakarsa rpp bertemu dengan penyandang disabilitas untuk mendengarkan aspirasi mereka.

sebelumnya, pertemuan serupa pernah dilakukan beberapa kali.

"saya sangat mengapresiasi bapak/ibu sekalian sebagai komunikasi yang sangat kuat dalam memberikan advokasi terkait ini," ujar kepala badan kebijakan fiskal (bkf) kemenkeu febrio nathan kacaribu, dalam keterangan tertulis dilansir hari ini, rabu (19/6/2024).

febrio menyatakan penyandang disabilitas menghadapi hambatan lebih besar dalam berpartisipasi dalam pendidikan dan ketenagakerjaan.

sebagian besar dari mereka memiliki tingkat pendidikan yang rendah dan kurang dari separuhnya dapat masuk ke dunia kerja.

"jika penyandang disabilitas bekerja, mereka cenderung mendapatkan penghasilan yang lebih rendah daripada non penyandang disabilitas," ungkapnya.

maka itu, pemerintah akan mengatur pemberian konsesi dan insentif untuk meningkatkan akses penyandang disabilitas dalam mendapatkan layanan dasar sebagai bentuk kesetaraan.

pemberian konsesi dan insentif ini dianggap sebagai investasi untuk meningkatkan partisipasi dan kontribusi mereka dalam perekonomian.

pembahasan rpp ini dilakukan oleh kemenkeu bersama kementerian dan lembaga terkait yang tergabung dalam panitia antar kementerian (pak) rpp.

pemerintah secara terbuka mengadakan diskusi dengan organisasi penyandang disabilitas.

seperti audiensi dengan koalisi organisasi penyandang disabilitas, untuk mendapatkan pandangan menyeluruh mengenai kebutuhan mereka.

adapun pemberian insentif dan konsesi diatur dalam uu nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

dalam aturan tersebut, konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang kepada penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah.

selain itu, insentif diberikan kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, antara lain dalam bentuk kemudahan perizinan, penghargaan, dan bantuan penyediaan fasilitas kerja yang mudah diakses.

"pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas," bunyi pasal 54 ayat (1) uu nomor 8 tahun 2016.

insentif kedua dapat diberikan kepada perusahaan pariwisata yang menyediakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.

ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (pp).

Tag
Share