bacakoran.co

Siap-Siap! 3 Alasan Ini Jadi Pintu Masuk DPR Obok-Obok Penyelenggaraan Haji 1445 H/2024 M, Panik Nggak?

Suasana jamaah haji di Tanah Suci-kemenag-


Jamaah haji Indonesia saat tiba di Arafah-kemenag-

"Namun Kemenag tidak mengindahkan masukan DPR sehingga akhirnya terbukti banyak jemaah haji ilegal yang ditangkap di Saudi. Ini kan artinya pemerintah gagal melindungi warga negara sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA:Waspada! Pegiat Medsos Penjual Visa Haji Ilegal Bakal

Kata Wisnu, alasan kedua adalah persoalan penyelenggaraan haji yang kompleks dan melibatkan beberapa kementerian lintas mitra komisi di DPR. Di antaranya, Kementerian Agama yang menjadi mitra Komisi VIII, Kementerian Kesehatan mitra Komisi IX serta Kementerian Hukum dan HAM mitra Komisi III. 

Kemudian asalan ketiga perlunya dibentuk Pansus adalah menguatnya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama yang terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Kata Wisnu, Rapat Panja terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jamaah. Rincian dari jumlah itu adalah jamaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jamaah haji khus 19.280 orang. 

Namun dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024 terungkap bahwa Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. 

BACA JUGA:Ingat! Ibadah Haji Tidak Sah Jika Lalaikan 6 Rukun Ini, Kemenag: 87 Jamaah Haji Meninggal

"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” tukasnya. 


Jamaah haji saat melaksanakan lempar jumrah di Tanah Suci -kemenag-

Kata Wisnu, tindakan perubahan kuota secara sepihak Kemenag tersebut terindikasi melanggar Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2). 

Di sana disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000 orang maka kuota haji khusus seharusnya hanya 19.280 orang.

"3 alasan inilah yang menjadikan DPR perlu membentuk Pansus untuk mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji di Indonesia agar lebih baik di waktu yang akan datang. Khususnya, menyangkut keprihatinan kita bersama terkait masa tunggu haji yang sangat lama, yaitu mencapai 40 tahun,” ujarnya.

Siap-Siap! 3 Alasan Ini Jadi Pintu Masuk DPR Obok-Obok Penyelenggaraan Haji 1445 H/2024 M, Panik Nggak?

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - ada usulan dpr membentuk panitia khusus alias pansus untuk mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji di tahun berikutnya. 

usulan pembentukan pansus itu keluar dari mulut anggota tim pengawas (timwas) dpr wisnu wijaya. usulan dpt membentuk pansus untuk evaluasi dan perbaiki penyelenggaraan haji karena penyelenggaraan haji tahun 2024 dinilai menyisakan banyak persoalan.

"setidaknya ada tiga alasan mengapa perlu dibentuk pansus haji," terang wisnu sebagaimana dilansir situs resmi dpr kamis (20/6). 

alasan pertama, kata wisnu, ada masalah di pelayanan jamaah haji. pelayanan haji yang buruk meliputi pemondokan, katering, tenda, akses air dan toilet, kesehatan, dan transportasi yang berulang setiap tahun yang tidak hanya mendera jemaah haji reguler, tetapi juga jamaah haji khusus. 

"sebagai penyumbang jumlah jamaah haji terbesar di dunia yang pastinya menguntungkan secara ekonomi bagi arab saudi, pemerintah indonesia dinilai gagal memanfaatkan aspek tersebut sebagai nilai tawar ini untuk melakukan diplomasi agar pemerintah arab saudi bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi jamaah kita dibanding negara lain," terang wisnu.


anggota komisi viii wisnu wijaya usulkan pembentukan pansus penyelenggaraan haji di dpr-dpr-

lanjut wisnu, korea dan jepang bisa dijadikan contoh. mereka adalah sebagai negara minoritas muslim yang tidak banyak menyumbang jemaah haji. namun mereka justru mendapat fasilitas yang jauh lebih baik dalam hal pemondokan.

dengan sekarut masalah di pelayanan ini, wisnu yang merupakan anggota komisi viii dpr itu menilai, pemerintah tidak siap dengan kuota haji tambahan dari pemerintah arab saudi. 

hal ini bisa dilihat dari ketidakmampuan menyediakan fasilitas pelayanan yang sepadan dengan banyaknya jumlah jamaah. imbasnya, ada jamaah yang terlantar akibat kapasita tenda di arafah dan mina tidak memadai. 

"temuan di lapangan, banyak jamaah yang terlantar akibat kapasitas tenda-tenda arafah dan mina tidak memadai untuk menampung jamaah. ketersediaan antara fasilitas dan jumlah jamaah yang tidak berimbang juga berdampak pada buruknya layanan transportasi, akses air dan toilet,” jelasnya.

ibu belum lagi terkait masalah jemaah haji ilegal yang tidak menggunakan visa haji resmi. sebagian menggunakan visa umrah yang overstay, sebagian memakai visa kunjungan. 

dpr sendiri, kata wisnu, sudah mengingatkan hal ini kepada kemenag saat rapat dengar pendapat dengan dirjen haji dan umrah kemenag pada 20 mei 2024. pada saat itu, kemenag disarankan untuk menggandeng kemenkum-ham dan kemenlu untuk membuat larangan bagi calon jamaah nonvisa haji agar tidak berangkat umrah atau ziarah ke tanah suci selama musim haji. 


jamaah haji indonesia saat tiba di arafah-kemenag-

"namun kemenag tidak mengindahkan masukan dpr sehingga akhirnya terbukti banyak jemaah haji ilegal yang ditangkap di saudi. ini kan artinya pemerintah gagal melindungi warga negara sendiri,” tegasnya.

kata wisnu, alasan kedua adalah persoalan penyelenggaraan haji yang kompleks dan melibatkan beberapa kementerian lintas mitra komisi di dpr. di antaranya, kementerian agama yang menjadi mitra komisi viii, kementerian kesehatan mitra komisi ix serta kementerian hukum dan ham mitra komisi iii. 

kemudian asalan ketiga perlunya dibentuk pansus adalah menguatnya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh kementerian agama yang terindikasi melanggar undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. 

kata wisnu, rapat panja terkait penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih) 1445 h/2024 m bersama menteri agama pada 27 november 2023 menyepakati kuota haji indonesia 1445 h/2024 m sebanyak 241.000 jamaah. rincian dari jumlah itu adalah jamaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jamaah haji khus 19.280 orang. 

namun dalam rapat dengar pendapat komisi viii dpr bersama direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umrah pada 20 mei 2024 terungkap bahwa kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. 

"dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” tukasnya. 


jamaah haji saat melaksanakan lempar jumrah di tanah suci -kemenag-

kata wisnu, tindakan perubahan kuota secara sepihak kemenag tersebut terindikasi melanggar undang-undang no 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah pada pasal 64 ayat (2). 

di sana disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji indonesia. artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000 orang maka kuota haji khusus seharusnya hanya 19.280 orang.

"3 alasan inilah yang menjadikan dpr perlu membentuk pansus untuk mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji di indonesia agar lebih baik di waktu yang akan datang. khususnya, menyangkut keprihatinan kita bersama terkait masa tunggu haji yang sangat lama, yaitu mencapai 40 tahun,” ujarnya.

Tag
Share