Gawat, Data di PDN yang Diretas Tidak Bisa Dipulihkan, Apa Dampaknya?
Pemerintah mengakui jika data di PDN yang diretas ransomware tak bisa dipulihkan kecuali membayar uang tebusan kepada peretas.--ist
BACAKORAN.CO – Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terganggu setelah diserang siber ransomware oleh kekompok lockbit 3.0.
Peretas meminta uang tebusan sebesar US$8 juta atau sekitar Rp129 miliar (kurs Rp16.200 per USD).
Untuk informasi, ransomware merupakan serangan yang mengunci server sehingga tak bisa diakses lagi.
Data hanya bisa dipulihkan jika pemiliknya membayar tebusan kepada peretas untuk mendapatkan kembali akses ke server tersebut.
BACA JUGA:BSSN Ungkap Kronologi PDNS Diretas Hacker, Bermula dari…
BACA JUGA:PDN Diserang Ransomware, Data Imigrasi Dipindah, Ini Layanan Computing yang Bakal Dipakai!
Lantaran itu pula, pemerintah mengakui jika tidak mampu memulihkan data di PDNS yang diretas kelompok lockbit 3.0 dengan ransomware Brain Chiper.
“Data (PDNS) yang terkena serangan ransomware tidak bisa kita pulihkan,” ujar Direktur Network dan IT Solution Telkomsigma, Herlan Wijanarko dalam penjelasannya di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pemerintah, terang Herlan, sedang berupaya berkomunikasi dengan tenant yang terdampak untuk kemungkinan pemulihan data jika mereka masih memiliki cadangan data.
Sementara itu, Komisi I DPR RI menjadwalkan pemanggilan Kemen Kominfo serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk rapat mengenai gangguan pada server Pusat Data Nasional (PDN).
BACA JUGA:Begini Fakta-fakta Kebocoran Data PDNS akibat Diserang Ransomware, Pelaku hingga Jumlah Uang Tebusan
BACA JUGA:Informasi Terkini Layanan Keimigrasian Terdampak Gangguan Sistem PDN Down, Apa Sudah Kembali Pulih?
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengungkapkan bahwa mereka akan mendengarkan penjelasan dari Kominfo dan BSSN sebelum melakukan evaluasi lebih lanjut.
Kedua lembaga tersebut, lanjutnya, harus bekerja sama dan tidak saling menyalahkan untuk mencari solusi bersama.