Temuan Ombudsman, PPDB SMA Sumsel Banyak Kecurangan, Kadisdik Sebaiknya Mundur

Kasus PPDB SMA Sumsel Banyak Kecurangan Kadisdik Sumsel Sebaiknya Mundur dari Jabatannya-SUMEKS.CO-

BACA JUGA:Sempat Viral Karena Skandal Bersama Dosen, Kini Veni Oktaviani Digerebek dengan Suami Orang...

Dari hasil pemeriksaan, Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan memberikan tindakan korektif sebagai upaya pembenahan yakni:

1. Pj Gubernur Sumatera Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas Hasil PPDB Online Jalur Prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025.

2. Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan Penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi.

Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik kesekolah.

BACA JUGA:Edan! Hati Ayah Tersakiti Putrinya Dinikahi Pengurus Ponpes Tanpa Izin, Orang Tua Segera Lapor Polisi

3. Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik. 

Pengumuman dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com.

4. Pj Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para Terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku Maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan termasuk kedudukan Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Dan Panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024/2025 dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Fakta-fakta Kasus Pria Tergantung di Jembatan Flyover Cimindi, Real Bunuh Diri?

"Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan memberikan waktu paling lama 30 hari kerja kepada Pj Gubernur, Terlapor I dan Terlapor II untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan setiap tahapan pelaksanaannya," tutur Adrian.

Artikel ini juga terbit di SUMEKS.CO dengan Judul " Ombudsman Sampaikan Korektif PPDB SMA Jalur Prestasi, Temukan 911 Orang Dinyatakan Lulus Padahal Tidak Lulus ".*

Temuan Ombudsman, PPDB SMA Sumsel Banyak Kecurangan, Kadisdik Sebaiknya Mundur

Chairil

Chairil


bacakoran.co - proses penerimaan peserta didik baru () tingkat sma 2024 di sumatera selatan, mendapat sorotan tajam setelah ombudsman mengungkap sejumlah yang terjadi.

memberikan laporan hasil pemeriksaan () terkait hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri () proses ppdb tingkat sman di kota palembang, jumat (28/6/2024) pagi. 

diketahui yang hadir dalam penyerahan yakni, pj gubernur yang diwakili oleh staf ahli gubernur sumsel pandji tjahjadi, pih kadiknas, sutoko, pih inspektur provinsi sumsel kurniawan, dan seluruh kepala sman se-kota palembang yang menjadi objek pemeriksaan.

diberitakan sebelumnya, ombudsman ri sumsel menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi  

lantaran laporan kian bertambah, ombudsman meyakini yang terjadi berdampak luas sehingga diputuskan untuk dilakukan iaps.

"ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak antara lain plh kepala dinas pendidikan provinsi sumsel selaku terlapor i dan seluruh kepala sman di kota palembang selaku terlapor ii, dan inspektorat provinsi serta aplikator pt sudasa selaku pihak terkait," ungkap kepala ombudsman perwakilan sumsel adrian agustiansyah, pada jumat 28 juni 2024 siang.

karena permasalahan tersebut, kepala dinas pendidikan () sumsel sebaiknya mundur dari jabatannya.

adrian juga menerangkan, ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara lain hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com.

akibatnya sebagian calon peserta didik baru yang tidak masuk perangkingan berdasarkan verifikasi sekolah, dinyatakan lulus oleh aplikasi ppdbsumsel.com. 

"bahkan di sebagian sekolah, ada calon peserta didik baru (cpdb) yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut," terangnya. 

dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan ombudsman, ditemukan bahwa ada intervensi langsung yang dilakukan pihak dinas pendidikan kepada pihak sekolah dalam menetapkan kelulusan cpdb hampir ke seluruh sekolah. 

"ombudsman merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan cpdb yang harusnya tidak lulus namun dinyatakan lulus total berjumlah 911 orang," jelas adrian.

dari hasil pemeriksaan, perwakilan ombudsman ri sumatera selatan memberikan tindakan korektif sebagai upaya pembenahan yakni:

1. pj gubernur sumatera selatan melalui kepala dinas pendidikan provinsi sumatera selatan sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas hasil ppdb online jalur prestasi sma negeri se-kota palembang tahun ajaran 2024/2025.

2. kepala sma negeri se-kota palembang melakukan penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi.

apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik kesekolah.

3. kepala sma negeri se-kota palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik. 

pengumuman dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com.

4. pj gubernur sumatera selatan sebagai atasan para terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku maladministrasi oleh dinas pendidikan provinsi sumatera selatan termasuk kedudukan plh kepala dinas pendidikan provinsi sumatera selatan.

dan panitia ppdb di lingkungan dinas pendidikan provinsi sumatera selatan tahun 2024/2025 dengan melibatkan inspektorat provinsi sumatera selatan sebagai aparatur pengawas internal pemerintah (apip) dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut, perwakilan ombudsman ri provinsi sumatera selatan memberikan waktu paling lama 30 hari kerja kepada pj gubernur, terlapor i dan terlapor ii untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada perwakilan ombudsman ri provinsi sumatera selatan setiap tahapan pelaksanaannya," tutur adrian.

artikel ini juga terbit di sumeks.co dengan judul "  ".*

Tag
Share