6 Cara Klaim BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Kacamata, Gigi Palsu hingga Alat Bantu Dengar, Gratis!

Inilah Cara Klaim BPJS Kesehatan untuk Kacamata, Gigi Palsu hingga Alat Bantu Dengar terbaru di 2024--Klinik mata KMU

BACAKORAN.CO - Peserta BPJS Kesehatan sudah tahu belum cara mudah untuk klaim BPJS Kesehatan terbaru 2024 untuk kacamata, gigi palsu, dan alat bantu dengar.

BPJS Kesehatan menawarkan jaminan untuk alat kesehatan seperti kacamata, gigi palsu, dan alat bantu dengar. 

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh alat kesehatan tersebut, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendaftar ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Prosedur klaim alat kesehatan dari BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

BACA JUGA:PDN Diretas, Heboh Kabar Data BPJS Ketenagakerjaan Bocor Lagi, Ternyata…

BACA JUGA:Penting! Ini CaraCek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan Aplikasi Mobile JKN, Sudah Tau?

Bagaimana cara klaim kacamata, gigi palsu, dan alat bantu dengar dari BPJS Kesehatan? 

Berikut adalah cara klaim Kacamata yang telah dirangkum tim Bacakoran.co:

1. Peserta perlu mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Meminta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Mutakhir! Ini Aturan Baru Perubahan Tarif BPJS Kesehatan, Intip Detail Iurannya di Sini

BACA JUGA:Waduh! Pembuatan SIM Mulai Tanggal 1 Juli Wajib Punya BPJS Kesehatan, Begini Tanggapan Netizen...

3. Mengikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).

4. Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

6 Cara Klaim BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Kacamata, Gigi Palsu hingga Alat Bantu Dengar, Gratis!

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - peserta  sudah tahu belum cara mudah untuk klaim terbaru 2024 untuk kacamata, gigi palsu, dan alat bantu dengar.

bpjs kesehatan menawarkan untuk alat kesehatan seperti kacamata, gigi palsu, dan alat bantu dengar. 

bagi masyarakat yang ingin memperoleh alat kesehatan tersebut, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendaftar ke dalam jaminan kesehatan nasional ().

dari bpjs kesehatan diatur dalam peraturan menteri kesehatan nomor 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

bagaimana cara klaim kacamata, gigi palsu, dan alat bantu dengar dari bpjs kesehatan? 

berikut adalah cara klaim kacamata yang telah dirangkum tim :

1. peserta perlu mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan bpjs kesehatan.

2. meminta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan bpjs kesehatan.

3. mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (rjtl).

4. dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan bpjs kesehatan.

5. melakukan legalisasi atau verifikasi resep kacamata yang diberikan.

6. mengunjungi optik yang bekerja sama dengan bpjs kesehatan dengan membawa ktp, kartu bpjs kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi untuk membeli kacamata.

berikut adalah cara klaim gigi palsu:

1. peserta bpjs kesehatan perlu mengunjungi faskes pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang ditunjuk.

2. mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (rjtl).

3. dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan bpjs kesehatan.

4. melakukan legalisasi atau verifikasi resep yang diberikan.

5. mengunjungi fasilitas kesehatan rekanan bpjs kesehatan dengan membawa ktp, kartu bpjs kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi untuk memasang gigi palsu.

klaim alat bantu dengar:

1. peserta bpjs kesehatan mendatangi faskes pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama.

2. meminta rujukan ke dokter spesialis tht yang bekerjasama dengan bpjs kesehatan.

3. mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (rjtl).

4. dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerjasama dengan bpjs kesehatan.

5. melakukan legalisasi atau verifikasi resep yang diberikan.

6. mengunjungi fasilitas kesehatan rekanan dengan membawa ktp, kartu bpjs kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi untuk mengambil alat bantu dengar.

dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta bpjs kesehatan dapat dengan mudah mengklaim kacamata, gigi palsu, dan alat bantu dengar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.

Tag
Share