bacakoran.co - korban dari tindakan asusila yang dilakukan oleh hasyim asy'ari sekarang mendapatkan atau mengalami gangguan kesehatan.
hasyim adalah teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (kepp) perkara nimoty90/pke-dkpp/v/2024 dan menyatakan hasyim terbukti melakukan suatu tindakan asusila.
"teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan. pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," kata anggota majelis sidang dkpp membacakan putusan, rabu (3//7/2024).
menyebut pelecehan yang terjadi di belanda pada oktober 2023 itu menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan.
"dalam sidang pemeriksaan, pengadu menyatakan setelah kejadian tersebut seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik. pada tanggal 18 oktober 2023, pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya," ungkap dkpp.
pihak mengatakan hasil dari konsultasi korban dengan pihak dokter menyarankan agar sang korban dan hasyim melakukan suatu pemeriksaan kesehatan bersama.
yang kemudian korban menghubungi hasyim terkait saran itu pada 31 oktober 2023 lalu.
"hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu dan teradu. pada tanggal 31 oktober 2023, pengadu menghubungi teradu melalui pesan whatsapp agar teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter," jelas dkpp.
sebelumnya, hasyim asy'ari diberhentikan sebagai ketua karena terbukti lakukan tindakan asusila
dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) telah untuk memberhentikan hasyim asy'ari dari jabatannya sebagai ketua kpu karena kasus asusila.
keputusan ini dalam sidang dkpp yang berlangsung di jakarta pada rabu (3/7/2024).
dkpp menerima pengaduan dari seorang perempuan yang bekerja sebagai panitia pemilihan luar negeri (ppln) terkait terhadap hasyim asy'ari pada kamis, 18 april 2024.
ketua majelis dkpp, heddy lugito, menyatakan bahwa dkpp telah menyetujui pengaduan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hasyim asy'ari sebagai ketua kpu.
“dkpp memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu hasyim asy’ari selalu ketua kpu merangkap anggota kpu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis dkpp heddy lugito.
dkpp juga meminta presiden joko widodo untuk segera melaksanakan keputusan ini dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.
hasyim dilaporkan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan tidak pantas terhadap anggota ppln.
laporan tersebut diajukan oleh lembaga konsultasi bantuan hukum fakultas hukum universitas indonesia (lkbh fhui) bersama dengan lbh apik.
aristo pangaribuan dari lkbh fhui mengungkapkan bahwa hasyim telah melanggar kode etik dengan melakukan pendekatan, merayu, dan tindakan tidak pantas.
aristo menyatakan bahwa tindakan tidak pantas tersebut diduga terjadi antara september 2023 hingga maret 2024.
dia menegaskan bahwa klien mereka yang merupakan anggota ppln, memiliki hubungan kerja dengan hasyim asy'ari, yang seharusnya sudah terikat dalam pernikahan yang sah.
keputusan dkpp ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan komitmen untuk menegakkan etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.