bacakoran.co

Berapa Sih Gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Beri Fasilitas Mewah dan Janjikan Uang Rp4 M untuk Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP setelah terbukti melakukan tindakan asusila kepada anggota PPLN Den Haag.--istimewa

"Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota: Rp39.985.000," bunyi Pasal tersebut.

Berikut ini adalah daftar gaji Ketua dan anggota KPU:

BACA JUGA:Terungkap Candaan Maut Ketua KPU Bukan Cuma Chat Mesra Tapi ke 'Celana Dalam' dan 'Special for You Diajengku'

BACA JUGA:Ini Janji-janji yang Ketua KPU Berikan Kepada Korban! Mulai dari Ingin Jadi Imam sampai Uang Segini...

Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat:

1. Ketua KPU: Rp43.110.000

2. Anggota KPU: Rp39.985.000

Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi:

BACA JUGA:Terungkap! Janji Manis dan Rayuan Ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk Lancarkan Aksi Cabul ke Anggota PPLN Den Haag

BACA JUGA:DKPP Ungkap Sumber Uang Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk Fasilitasi Anggota PPLN Den Haag, Pakai Uang Negara?

1. Ketua KPU: Rp20.215.000

2. Anggota KPU: Rp18.565.000

Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota:

1. Ketua KPU: Rp12.823.000

BACA JUGA:Duh, Gimana Perasaan Jamaah Sholat Idul Adha Dipimpin Imam Cabul Ketua KPU RI...

Berapa Sih Gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Beri Fasilitas Mewah dan Janjikan Uang Rp4 M untuk Anggota PPLN

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – sejumlah fasilitas diberikan ketua hasyim asy’ari kepada seorang wanita anggota panitia pemilihan luar negeri (ppln) den haag.

mulai dari tiket pesawat pulang pergi jakarta-singapura dan jakarta-belanda, menyewakan apartemen di oakwood suites kuningan dan membelikan layar monitor.

total uang yang dikeluarkan untuk sejumlah fasilitas itu mencapai ratusan juta rupiah.

belum termasuk janji menikahi dan memberikan uang dengan nilai fantastis mencapai rp4 miliar.

tujuan hasyim asy’ari memberikan sejumlah fasilitas itu untuk merayu dan berbuat cabul terhadap anggota ppln den haag tersebut.

setelah terbukti melakukan tindak asusila, dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) pun telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap ketua kpu hasyim asy'ari.

dkpp menilai hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. akibat pemecatan ini, hasyim asy’ari harus rela kehilangan sumber pendapatan yang signifikan sebagai ketua kpu.

lantas berapa besar gaji ketua kpu sehingga hasyim asy’ari mampu memberikan fasilitas wah dan janji uang hingga rp4 miliar kepada anggota ppln den haag?

adapun gaji ketua dan anggota kpu diatur dalam peraturan presiden (pp) nomor 11 tahun 2016 tentang kedudukan keuangan ketua dan anggota kpu, kpu provinsi, dan kpu kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh presiden joko widodo pada 2 februari 2016.

gaji hasyim dan anggota kpu tercantum dalam pasal 4 pp tersebut.

"besarnya uang kehormatan ketua dan anggota kpu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. ketua: rp43.110.000. b. anggota: rp39.985.000," bunyi pasal tersebut.

berikut ini adalah daftar gaji ketua dan anggota kpu:

gaji anggota dan ketua kpu pusat:

1. ketua kpu: rp43.110.000

2. anggota kpu: rp39.985.000

gaji anggota dan ketua kpu provinsi:

1. ketua kpu: rp20.215.000

2. anggota kpu: rp18.565.000

gaji anggota dan ketua kpu kabupaten/kota:

1. ketua kpu: rp12.823.000

2. anggota kpu: rp11.573.000

ketua dan anggota kpu juga mendapatkan sejumlah fasilitas, termasuk biaya perjalanan dinas, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) pp tersebut.

"ketua dan anggota kpu, kpu provinsi, dan kpu kabupaten/kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas," tertulis dalam ketentuan pp.

selain itu, ketua dan anggota kpu juga berhak menerima perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota kpu diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 ayat (3).

Tag
Share