bacakoran.co

Kerap Makan Korban Jiwa, Aksi Ilegal Driling Masih Marak, Kajari Muba Bongkar Penyebabnya!

Penandatanganan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT Pertamina EP Regional 1 zona 4 dengan Kejari Muba di Electra Room 4 The Excelton, Jumat (12/7/2024).--yudi/sumeks

Warga melakukan pengeboran minyak ilegal yang berdampak kebakaran dan pencemaran lingkungan.

"Kegiatan ilegal driling ini, menjadi isu nasional," tegasnya.

BACA JUGA:Pernah Terbakar, Kini Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Kembali, Warga Sebut Punya Oknum Aparat

BACA JUGA:LAGI! Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Ton BBM Ilegal

Kejaksaan memiliki tanggung jawab memberikan edukasi dengan masyarakat, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD

Permasalahan ilegal driling sangatlah komplek, yang berdampak aspek hukum, sosial serta keamanan dan ketertiban.

"Saya tidak setuju melegalkan ilegal driling, karena merupakan norma yang diatur dan  bertentangan dengan Undang-Undang (UU)," jelasnya.

Terlebih yang dikatakan sumur tua adalah sumur yang lahir di tahun 1970.

BACA JUGA:Polda Sumsel Panen, Dalam Dua Hari Berhasil Gerebek 2 Tempat Penimbunan BBM Ilegal

BACA JUGA:Kapolda Akui Lahan Gudang Penimbunan BBM Illegal Milik Oknum Anggota Polri tapi Sebut Tak Terlibat

Sementara sumur di Kabupaten Muba, baru berumur 1-2 tahun.

Maka itu, ia setuju dengan adanya tata kelola minyak Kabupaten Muba yang lebih baik.

"Tidaklah mungkin melegalkan ilegal driling," tegasnya lagi.

Aksi ilegal driling, terangnya, merupakan bagian dari dosa pemerintah daerah yang tidak dapat mensejahterakan masyarakatnya.

BACA JUGA:Mantap! Polresta Tidore Gagalkan Mobil Pickup Angkut BBM Ilegal Sebanyak 800 Liter, Berikut Keterangannya...

Kerap Makan Korban Jiwa, Aksi Ilegal Driling Masih Marak, Kajari Muba Bongkar Penyebabnya!

Yudi

Ramadhan Evrin


bacakoran.co -  kegiatan produksi minyak oleh ep regional 1 zona 4 memiliki risiko yang tinggi.

oleh karenanya, berbagai langkah pencegahan alias preventif legal pun dilakukan.

khususnya mitigasi risiko pengelolaan .

apa yang dilakukan itu demi mempertahankan kebutuhan energi nasional.

terkait hal tersebut, dilakukan penandatanganan memorandum of understanding (mou) kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara antara pt pertamina ep regional 1 zona 4 dengan kejaksaan negeri (kejari) muba di electra room 4 the excelton, jumat (12/7/2024).

penandatanganan mou dilakukan kajari muba roy riady dan head of legal counsel zona 4.

turut menyaksikan gm pt pertamina ep zona 4 djudjuwanto, senior manager ramba field hanif setiawan, senior manager legal counsel regional 1

muhammad husni nuroin serta ketua pengadilan negeri (pn) banyuasin nofita dwi wahyuni sh mh,

"marak pengeboran minyak ilegal () di kabupaten muba," kata roy riadi sebagai pembicara di forum pengelolaan kontrak sumur tua.

banyak aktifitas ilegal driling bermodalkan tenda terpal dan seng yang ditutupi.

warga melakukan pengeboran minyak ilegal yang berdampak kebakaran dan pencemaran lingkungan.

"kegiatan ilegal driling ini, menjadi isu nasional," tegasnya.

kejaksaan memiliki tanggung jawab memberikan edukasi dengan masyarakat, pemerintah daerah, bumn serta bumd

permasalahan ilegal driling sangatlah komplek, yang berdampak aspek hukum, sosial serta keamanan dan ketertiban.

"saya tidak setuju melegalkan ilegal driling, karena merupakan norma yang diatur dan  bertentangan dengan undang-undang (uu)," jelasnya.

terlebih yang dikatakan sumur tua adalah sumur yang lahir di tahun 1970.

sementara sumur di kabupaten muba, baru berumur 1-2 tahun.

maka itu, ia setuju dengan adanya tata kelola minyak kabupaten muba yang lebih baik.

"tidaklah mungkin melegalkan ilegal driling," tegasnya lagi.

aksi ilegal driling, terangnya, merupakan bagian dari dosa pemerintah daerah yang tidak dapat mensejahterakan masyarakatnya.

padahal kabupaten muba termasuk daerah dengan anggaran terbesar hingga  rp4 triliun.

di dalam anggaran itu, terdapat sumber pendapatan dari dbh yang intormasinya sebesar rp100 miliar

"seharusnya dbh yang besar ini,  bila digunakan dengan tepat mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

masyarakat tidak akan melakukan ilegal driling jika hidupnya sejahtera.

diterangkan, amanat uu persoalan sumber daya alam itu, dikuasai oleh negara digunakan untuk kemakmuran masyarakatnya.

"lantaran politik anggaran yang tidak tepat merupakan syarat pembangunan di kabupaten  muba," jelanya.

gm pertamina ep zona 4, djudjuwanto, mengatakan, pertamina memiliki tanggung jawab besar dalam pemenuhan energi nasional.

hanya saja dalam aktifitasnya, pertamina ketapkali dihadapkan berbagai permasalahan, khususnya pertamina ep ramba.

"khususnya legalitas pengelolaan sumur tua," ucapnya.

kerap kali, pegawai pertamina dipanggil aparat hukum sehingga berdampak psikologis karyawan yang bekerja.

"kita pertamina hanya fokus bekerja," terangnya.

yakni menjaga ketahanan energi yang diamanahkan kepada pertamina.

"kita menyambut baik mou pertamina ep zona 4 dengan kejari muba," tukasnya.

Tag
Share