OJK Ungkap Alasan Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai 2025, Untungkan Bisnis Asuransi?

Ilustrasi tabrakan mobil. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan kendaraan bermotor baik mobil dan motor wajib asuransi TPL mulai 2025.--istimewa

BACAKORAN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan aturan yang mewajibkan semua kendaraan bermotor di Indonesia memiliki asuransi third party liability (TPL).

Aturan baru ini direncanakan berlaku mulai 2025 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan alasan di balik kebijakan ini.

Ogi menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi korban kecelakaan.

BACA JUGA:Catat! Mulai 2025, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi, Simak Penjelasan OJK!

BACA JUGA:Polis Asuransi Jiwasraya Kamu Masih Nyangkut? Buruan Ikut Program Ini Sebelum Ditutup, Biar Gak Rugi!

Dengan sifat gotong royong dari asuransi wajib kendaraan bermotor, diharapkan dapat mencegah kerugian besar akibat kecelakaan.

Jika ada asuransi, kerugian tersebut bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Bagi konsumen asuransi, akan sangat membantu saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian pihak ketiga.

Jika konsumen memiliki asuransi, maka perusahaan asuransi yang akan menanggung kerugian tersebut.

BACA JUGA:WARNING! Premi Asuransi Kesehatan Naik Terus, Bakal Tembus 40% di 2024? OJK Bocorkan Penyebabnya

BACA JUGA:Calon Nasabah Wajib Tau! KUR BRI Ada Asuransi Penting, Seperti Apa ya? Simak Informasinya..

“Itu keuntungannya," terangnya dalam Insurance Forum 2024.

Selain itu, Ogi menyebut bahwa asuransi wajib ini bisa mendorong penetrasi asuransi di Indonesia yang saat ini masih sangat lambat.

OJK Ungkap Alasan Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai 2025, Untungkan Bisnis Asuransi?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - tengah merumuskan aturan yang mewajibkan semua kendaraan bermotor di indonesia memiliki asuransi third party liability (tpl).

aturan baru ini direncanakan berlaku mulai 2025 mendatang.

kepala eksekutif pengawas perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun ojk ogi prastomiyono mengungkapkan alasan di balik kebijakan ini.

ogi menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi korban kecelakaan.

dengan sifat gotong royong dari , diharapkan dapat mencegah kerugian besar akibat kecelakaan.

jika ada asuransi, kerugian tersebut bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi.

bagi konsumen asuransi, akan sangat membantu saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian pihak ketiga.

jika konsumen memiliki asuransi, maka perusahaan asuransi yang akan menanggung kerugian tersebut.

“itu keuntungannya," terangnya dalam insurance forum 2024.

selain itu, ogi menyebut bahwa asuransi wajib ini bisa mendorong penetrasi asuransi di indonesia yang saat ini masih sangat lambat.

dengan diwajibkannya asuransi kendaraan, diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan industri asuransi di indonesia.

menurut data dari antara, penetrasi industri asuransi di indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga.

pada tahun 2022, penetrasi asuransi jiwa di indonesia hanya sebesar 0,9 persen, jauh di bawah malaysia (2,6 persen), singapura (8,5 persen), thailand (2,8 persen), dan vietnam (2 persen).

penetrasi asuransi umum di indonesia juga rendah, yaitu 0,5 persen, dibandingkan malaysia (1,1 persen), singapura (0,7 persen), dan thailand (1,6 persen).

untuk asuransi kesehatan, penetrasi di indonesia hanya 0,1 persen, di bawah thailand yang mencapai 0,7 persen.

"dengan adanya asuransi ini, penetrasi industri perasuransian diharapkan akan meningkat. saat ini kontribusi penetrasi asuransi masih sangat lambat.

jika diwajibkan, diperkirakan akan meningkatkan tingkat penetrasi perusahaan asuransi," jelas ogi.

lebih lanjut, ogi menjelaskan bahwa ojk akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memperbaiki ekosistem asuransi.

misalnya, akan melibatkan bengkel, lembaga keuangan multifinance seperti bank, hingga produsen kendaraan bermotor.

"dari awal sudah diwajibkan adanya asuransi kendaraan dan itu bisa dilanjutkan terus meskipun kredit kendaraan sudah lunas," tambahnya dilansir  dari cnbc indonesia tv, kamis (18/7/2024).

Tag
Share