bacakoran.co

Dicecar Kuasa Hukum Terdakwa, Herman Deru Lebih Banyak Menjawab Lupa dan Tidak Tahu Teknis

SAKSI : Mantan Gubernur Sumsel H Herman Deru hadir secara daring dalam sidang Tipikor Dana Hibah KONI Sumsel dengan terdakwa Hendri Zainudin. (foto : budiman/sumeks.id)--

BACAKORAN.CO -- Mantan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, Senin 22 Juli 2024 memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.

Dia diminta keterangan dalam persidangan  dengan terdakwa mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainudin  di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.

Hanya saja dalam persidangan itu, Herman Deru  hanya hadir secara daring. Dia mengaku  tengah berada di luar kota.

Pemeriksaan Herman Deru dimulai sekira pukul 15.00 WIB. Dari layar  monitor yang di siapkan dalam persidangan itu, dia tapak mengenakan baju koko Warna Putih dan Peci Hitam. Dari gambar vidio, Herman Deru tampak tengah berada di sebuah Masjid.

BACA JUGA:Akhirnya, Kejati Tahan Hendri Zainuddin Mantan Ketua KONI Sumsel, Ini Kasusnya!

BACA JUGA:Berkas Belum Lengkap, Jaksa Kembali Panggil 6 Saksi Pejabat KONI

Layaknya pemeriksaan saksi, Herman Deru diambil sumpah secara Islam, dia mengikuti ucapan yang dilakukan petugas.

Dari layar monitor persidangan yang mendapat perhatian media itu, tampak seseorang menjulurkan Al Quran di atas kepala Herman Deru

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan pertama untuk bertanya kepada Penasehat Hukum terdakwa Hendri Zainuddin yaitu I Gede Pasek Suardika.

Mantan anggota DPR RI itu tampak kurang puas dengan audio dalam persidangan itu. Dia terlihat beberapa kali harus mengulang pertanyaan untuk memperjelas penerimaan suara oleh saksi.

BACA JUGA:Tak Mau Digoda MU Terus, Everton Naikan Gaji Branthwaite Empat Kali Lipat

BACA JUGA:Investasi Emas Kini Jadi Tren Kaum Milenial, Keuntungan Bisnisnya Menggiurkan Loh, Tertarik?

"Kalau begini terus (suara tidak jelas) saudara sepertinya mesti dipaksa guna hadir diperiksa di pengadilan," tegas I Gede Pasek Suardika.

I Gede Pasek Suardika juga nampak kurang puas dengan jawaban saksi yang lebih banyak menjawab pertanyaan dengan jawaban lupa atau tidak tahu detil, atau tidak tahu teknis.

Salah satu pertanyaan yang ditekankan Pasek adalah apakah Dana Hibah KONI untuk pelaksanaan PON di Papua, itu dianggarkan atau diberikan setelah pelaksanaan PON tersebut. Kemudian besaran dananya, serta mekanisme penganggarannya.

Mendapat pertanyaan itu, Herman Deru lebih banyak menjawab lupa, atau tidak tahu detil teknisnya.

BACA JUGA:Anti Gagal! Resep Rahasia Tempe Bacem Lezat dan Bumbu Meresap dengan Sempurna, Bikin Boros Nasi Moms...

BACA JUGA:Penyidik Kejaksaan Tinggi “Seret Gerbong” KONI Sumsel

"Yang jelas semua ada mekanismenya, untuk penganggaran itu dinas terkait atau TAPDnya, Gubernur hanya sebatas menyetujui, soal besaran itu bisa ditanyakan ke TAPD atau bagian keuangan di Pemda, saya tidak ingat detilnya," kata Herman Deru.

Pasek kemudian mengejar Herman Deru dengan pertanyaan  apakah penganggaran dana hibah untuk PON Papua dilakukan pada APBD atau APBD Perubahan.

Meski mengatakan bisa semua, Deru lagi-lagi mengatakan tidak ingat detilnya, yang jelas kata Deru semua ada mekanismenya.

Untuk "memancing ingatan" Herman Deru, yang selalu menjawb lupa, penasehat hukum terdakwa bertanya dengan pertanyaan sederhana.

BACA JUGA:Battle of the Titans! Samsung Galaxy Z Fold 6 vs Galaxy Z Flip 6, Mana yang Paling Gahar?

BACA JUGA:Mau Belajar Al Quran dari Guru Bersanad ke Rasulullah di Masjid Nabawi? Bisa Kok, Gratis

"Apakah sudara  pada tahun 2021 saat pelaksanaan PON Papua apakah ada melepas kontingen atlet Sumsel,"tanya Pasek.

"Saya lupa, apakah saya atau pak wagub, betul saya tidak ingat," kata Deru.

Pasek juga bertanya soal apakah Herman Deru pernah mengundang atau hadir di sebuah pertemuan dengan Ketua KONI, Sekda, Kadispora dan tiga Bupati tuan rumah Porprov Sumsel (Bupati OKUS, OKUT dan OKU) guna membahas pelaksanaan Porprov termasuk di dalamnya membahas soal PON Papua.

Herman Deru juga menjawab tidak ingat, tapi pertemuan kata dia bisa saja terjadi, tapi dia tidak ingat persis peristiwanya.

BACA JUGA:Intip Daftar Barang Bukti Harvey Moeis - Helena Lim: Rumah, Mobil dan Tas Mewah hingga Segepok Uang Rp10 M!

BACA JUGA:Gampang Banget! 7 Website Penghasil Saldo Dana Gratis Terbaru 2024, Bisa Langsung Cair ke Rekening...

Soal perubahan dana hibah menjadi Rp37,5 Milyar setelah pelaksanaan PON, Herman Deru juga mengatakan dia tidak ingat detilnya,
Dia kembali menekankan kalau kebijakan soal keuangan tentunya sudah melalui mekanisme oleh bagian keuangan dan TAPD.

Dicecar Kuasa Hukum Terdakwa, Herman Deru Lebih Banyak Menjawab Lupa dan Tidak Tahu Teknis

Tommy Kurniawan

Doni Bae


bacakoran.co -- mantan gubernur sumatera selatan , senin 22 juli 2024 memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan (koni) sumatera selatan.

dia diminta keterangan dalam persidangan  dengan terdakwa mantan ketua koni sumsel, hendri zainudin  di pengadilan tipikor pada pengadilan negeri (pn) palembang kelas ia khusus.

hanya saja dalam persidangan itu, herman deru  hanya hadir secara daring. dia mengaku  tengah berada di luar kota.

pemeriksaan herman deru dimulai sekira pukul 15.00 wib. dari layar  monitor yang di siapkan dalam persidangan itu, dia tapak mengenakan baju koko warna putih dan peci hitam. dari gambar vidio, herman deru tampak tengah berada di sebuah masjid.



layaknya pemeriksaan saksi, herman deru diambil sumpah secara islam, dia mengikuti ucapan yang dilakukan petugas.

dari layar monitor persidangan yang mendapat perhatian media itu, tampak seseorang menjulurkan al quran di atas kepala herman deru

dalam persidangan itu, majelis hakim memberikan kesempatan pertama untuk bertanya kepada penasehat hukum terdakwa hendri zainuddin yaitu i gede pasek suardika.

mantan anggota dpr ri itu tampak kurang puas dengan audio dalam persidangan itu. dia terlihat beberapa kali harus mengulang pertanyaan untuk memperjelas penerimaan suara oleh saksi.



"kalau begini terus (suara tidak jelas) saudara sepertinya mesti dipaksa guna hadir diperiksa di pengadilan," tegas i gede pasek suardika.

i gede pasek suardika juga nampak kurang puas dengan jawaban saksi yang lebih banyak menjawab pertanyaan dengan jawaban lupa atau tidak tahu detil, atau tidak tahu teknis.

salah satu pertanyaan yang ditekankan pasek adalah apakah dana hibah koni untuk pelaksanaan pon di papua, itu dianggarkan atau diberikan setelah pelaksanaan pon tersebut. kemudian besaran dananya, serta mekanisme penganggarannya.

mendapat pertanyaan itu, herman deru lebih banyak menjawab lupa, atau tidak tahu detil teknisnya.



"yang jelas semua ada mekanismenya, untuk penganggaran itu dinas terkait atau tapdnya, gubernur hanya sebatas menyetujui, soal besaran itu bisa ditanyakan ke tapd atau bagian keuangan di pemda, saya tidak ingat detilnya," kata herman deru.

pasek kemudian mengejar herman deru dengan pertanyaan  apakah penganggaran dana hibah untuk pon papua dilakukan pada apbd atau apbd perubahan.

meski mengatakan bisa semua, deru lagi-lagi mengatakan tidak ingat detilnya, yang jelas kata deru semua ada mekanismenya.

untuk "memancing ingatan" herman deru, yang selalu menjawb lupa, penasehat hukum terdakwa bertanya dengan pertanyaan sederhana.



"apakah sudara  pada tahun 2021 saat pelaksanaan pon papua apakah ada melepas kontingen atlet sumsel,"tanya pasek.

"saya lupa, apakah saya atau pak wagub, betul saya tidak ingat," kata deru.

pasek juga bertanya soal apakah herman deru pernah mengundang atau hadir di sebuah pertemuan dengan ketua koni, sekda, kadispora dan tiga bupati tuan rumah porprov sumsel (bupati okus, okut dan oku) guna membahas pelaksanaan porprov termasuk di dalamnya membahas soal pon papua.

herman deru juga menjawab tidak ingat, tapi pertemuan kata dia bisa saja terjadi, tapi dia tidak ingat persis peristiwanya.



soal perubahan dana hibah menjadi rp37,5 milyar setelah pelaksanaan pon, herman deru juga mengatakan dia tidak ingat detilnya,
dia kembali menekankan kalau kebijakan soal keuangan tentunya sudah melalui mekanisme oleh bagian keuangan dan tapd.

Tag
Share