Disetujui Kemendagri, Pj Bupati Apriyadi Lantik 174 Pejabat Administrasi dan Fungsional
Pj Bupati Apriyadi Mahmud berdiri di atas panggung pelantikan, mengambil sumpah jabatan dari salah satu pejabat yang baru dilantik. Di sekitarnya, terlihat para pejabat lainnya yang mengikuti prosesi pelantikan dengan serius dan khidmat--
BACAKORAN.CO - Pj Bupati Apriyadi Mahmud, Selasa (2/4/2024) secara resmi melalukan Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat
adminstrasi dan pejabat fungsional yang Diberi tugastambahan sebagai kepala puskesmas di lingkunganPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal ini dilakukan merujuk dari persetujuan Kemendagri melalui Surat Mendagri nomor : 100.2.2.6/1972/OTDA Tanggal 8 Maret 2024.
Perihal surat persetujuan pengangkatan, pelantikan, mutasi dan pemberhentian pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional dan pelaksana di lingkungan Pemkab Muba.
BACA JUGA:Mawardi Puji Apriyadi, Sebut Muba Maju Jika Dipimpin Putra Daerah, Sinyal Dukungan Gerindra?
BACA JUGA:Tanjam Gas, Apriyadi Ambil Berkas Pendaftaran Balon Bupati Muba, Busyet! Melamar Tiga Parpol Sehari
Surat BKN nomor : 1048/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 19 Februari 2024 perihal pertimbangan teknis pengangkatan, promosi, mutasi dan pemberhentian pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Muba.
Diketahui, ada sebanyak 174 ASN yang dilantik terdiri dari 53 orang Administrator, 112 Pengawas, dan 9 Kepala Puskesmas.
"Pelantikan dan rotasi ini hal yang biasa, dalam upaya memaksimalkan roda Pemerintahan di lingkungan Pemkab Muba," ujar Pj Bupati Apriyadi Mahmud.
"Kepada ASN yang dilantik untuk cepat menyesuaikan diri di tempat dan posisi yang baru," tambahnya.
BACA JUGA:Suhu Politik Panas! Apriyadi Maju Pilkada Muba, Berpeluang Lawan Lucianty, Warga Pilih Mana?
BACA JUGA:Warga Sumringah! Pj Bupati Apriyadi Bagikan Sembako, Kebut Pembangunan Desa
Kandidat Doktor Universitas Sriwijaya ini menegaskan, kepada para pejabat yang telah dilantik di tempat posisi baru untuk tidak membawa aset Pemerintah di posisi yang sebelumnya.
"Jangan bawa aset, saya tegaskan disini untuk meninggalkan aset di posisi sebelumnya," tegasnya.