bacakoran.co

Viral di Sosmed! Bocil Bule yang Keluyuran Bawa Sabit di Ubud Bali Akhirnya Ditangkap dan Akan Dipulangkan...

'Si Kocong' Bocil bule yang Viral di Sosmed Akhirnya Diamankan --Okezone Travel

BACAKORAN.CO - Di Ubud, Bali terdapat anak kecil yang memiliki kebangsaan Ukraina berinisial BS (7) atau yang biasa sering dipanggil Kocong yang sangat viral dan heboh di sosial media.

Pasalnya anak kecil berkebangsaan Rusia ini selalu berkeluyuran tanpa menggunakan baju memanjat pohon dan membawa senjata sabit bahkan ia sanggup memanjat papan Billboard sampai atap rumah warga.

Karena kelakuan dan tingkah dari bocil ini pihak imigrasi dan pasar Bali pada Kamis (1/7/2024) menangkap BS beserta ibunya SB yang merupakan warga negara Ukraina 

"Betul sekali sudah kita amankan di kantor Imigrasi Denpasar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra saat dihubungi, Jumat (2/8).

BACA JUGA:Waspada! Aqua Hapus Logo Danone dari Kemasan, Trik Jitu Hindari Boikot?

BACA JUGA:Bus Pariwisata Angkut 30 Penumpang Terguling di Puncak Bogor dan Timpa Sebuah Rumah! Ini Jumlah Korban...

Penangkapan ini berawal dari sang ibu melakukan penolakan untuk datang ke imigrasi dan pasar agar dimintai keterangan terkait aksi kocong yang viral di sosial media karena perbuatan kocong dinilai membahayakan keselamatannya dan ketertiban umum.

"Tindakan anak cukup membahayakan keselamatan si anak dan juga mengganggu ketertiban umum," katanya.

Pihak dari imigrasi juga berencana akan memeriksa semua identitas dan izin tinggal mereka selama menetap di Bali.

Dari hasil pemeriksaan pihak imigrasi setelah mendatangi kocong dan ibunya di tempat tinggal sementara, ibunya memang membiarkan anaknya bebas berkeliaran dan ibunya sudah tidak memiliki uang lagi untuk kembali ke negara asalnya yaitu Ukraina.

BACA JUGA:Iran Tangkap Pejabat Intelijen Militer Usai Pembunuhan Ismail Haniyeh, Perang di Timur Tengah Makin Memanas!

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Perpanjang Masa Berlaku SIM, Sat Set karena Secara Online!

"Ibu membebaskan kegiatan anaknya tanpa pengawasan orang dewasa dan sudah tidak mempunyai uang untuk kembali ke negaranya," katanya.

Setelah ditelusuri pihak imigrasi juga menemukan ternyata surat izin tinggal mereka sudah kadaluarsa selama 150 hari dan mereka tercatat masuk ke Bali pada 21 Desember 2023 dengan visa on arrival, dokumen izin tinggal mereka ternyata berlaku sampai 21 Januari 2024.

Viral di Sosmed! Bocil Bule yang Keluyuran Bawa Sabit di Ubud Bali Akhirnya Ditangkap dan Akan Dipulangkan...

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - di ubud, terdapat anak kecil yang memiliki kebangsaan ukraina berinisial bs (7) atau yang biasa sering dipanggil kocong yang sangat viral dan heboh di sosial media.

pasalnya anak kecil berkebangsaan rusia ini selalu berkeluyuran tanpa menggunakan baju memanjat pohon dan membawa senjata sabit bahkan ia sanggup memanjat papan billboard sampai atap rumah warga.

karena kelakuan dan tingkah dari bocil ini pihak imigrasi dan pasar pada kamis (1/7/2024) menangkap bs beserta ibunya sb yang merupakan warga negara ukraina 

"betul sekali sudah kita amankan di kantor imigrasi denpasar," kata kepala kantor imigrasi kelas i tpi denpasar, ridha sah putra saat dihubungi, jumat (2/8).

penangkapan ini berawal dari sang ibu melakukan penolakan untuk datang ke imigrasi dan pasar agar dimintai keterangan terkait aksi kocong yang viral di karena perbuatan kocong dinilai membahayakan keselamatannya dan ketertiban umum.

"tindakan anak cukup membahayakan keselamatan si anak dan juga mengganggu ketertiban umum," katanya.

pihak dari imigrasi juga berencana akan memeriksa semua identitas dan izin tinggal mereka selama menetap di bali.

dari hasil pemeriksaan pihak imigrasi setelah mendatangi kocong dan ibunya di tempat tinggal sementara, ibunya memang membiarkan anaknya bebas berkeliaran dan ibunya sudah tidak memiliki uang lagi untuk kembali ke negara asalnya yaitu ukraina.

"ibu membebaskan kegiatan anaknya tanpa pengawasan orang dewasa dan sudah tidak mempunyai uang untuk kembali ke negaranya," katanya.

setelah ditelusuri pihak imigrasi juga menemukan ternyata surat izin tinggal mereka sudah kadaluarsa selama 150 hari dan mereka tercatat masuk ke bali pada 21 desember 2023 dengan visa on arrival, dokumen izin tinggal mereka ternyata berlaku sampai 21 januari 2024.

dari penelusuran ini pihak imigrasi akhirnya memutuskan untuk mengamankan keduanya pihak imigrasi juga menghubungi kedutaan ukraina agar memfasilitasi kepulangan mereka ke negara asal.

"dan tentu saja dalam hal penanganannya kami lakukan secara humanis," katanya.

pihak migrasi juga akan memberikan perlindungan sementara untuk si kocong dan ibunya agar memastikan keselamatan mereka selama proses pemulangan berlangsung.

ridha pun menjelaskan dan menekankan agar pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian dan mengingatkan bahwa overstay adalah suatu pelanggaran serius yang memiliki dampak negatif pada citra indonesia sebagai tujuan wisata.

"kami berharap bahwa kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua wna yang tinggal di indonesia untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku," katanya.

Tag
Share