bacakoran.co

Rekomendasi FKUB Dihapus dari Syarat Dirikan Rumah Ibadah, Cukup Kantongi Ini!

rekomendasi forum kerukunan umat beragama (FKUB) bakal dihapus dari syarat mendirikan rumah ibadah, cukup mengantongi rekomendasi Kemenag.--istimewa

“FKUB bukan aparatur negara," cetusnya.

Oleh karenanya, rekomendasi dari Kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota dinilai lebih masuk akal.

BACA JUGA:1.301 Jamaah Meninggal Dunia, Dominasi Haji legal, Kemenag: Begini Tahapan Haji Tahun Depan

BACA JUGA:Judi Online Makin Meresahkan! Kemenag Minta Penghulu Edukasi Calon Pengantin Tentang Judol, Ini Katanya...

“Karena mereka (kemenag kabupaten/kota) juga aparatur negara," cetusnya.

Namun, Pendeta Gomar Gultom masih ragu apakah perubahan aturan ini akan benar-benar mempermudah pendirian rumah ibadah.

Dikatakan, izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak dipersulit sebagai upaya untuk memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945.

Penghapusan syarat rekomendasi FKUB, terang Gomar, tak menjamin pemberian izin mendirikan rumah ibadah bakal menjadi lebih mudah.

BACA JUGA:Salut! Kemenag Upayakan Jamaah Lansia Dapat Pelayanan yang Ramah Selama Proses Haji

BACA JUGA:Kemenag: Garuda Indonesia Gagal Berikan Layanan Terbaik ke Jamaah Haji Indonesia, 4 Masalah Ini Pemicunya

PGI pun mempertanyakan sikap kepala daerah nantinya.

Mengingat masih ada kasus pendirian rumah ibadah yang dipersulit.

Ia menyebutkan izin rumah ibadah sering dijadikan komoditas atau alat politik oleh pejabat daerah.

"Mestinya persyaratan untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah hanya menyangkut zonasi, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), termasuk AMDAL suara, dan layak fungsi atau keamanan gedung," cetus Gomar.

BACA JUGA:Kemenag Buka Lowongan Isi Jabatan Eselon II, Catat Tanggal Pendaftarannya!

Rekomendasi FKUB Dihapus dari Syarat Dirikan Rumah Ibadah, Cukup Kantongi Ini!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – aturan baru terkait pendirian di indonesia tengah disiapkan pemerintah.

dalam aturan baru, rekomendasi bakal dihapuskan sebagai syarat pendirian rumah ibadah.

padahal, selama ini, pendirian rumah ibadah di indonesia harus mendapat rekomendasi fkub.

ke depan, syarat pendirian rumah ibadah cukup mengantongi rekomendasi dari .

menteri agama yaqut cholil qoumas mengatakan, aturan baru ini telah disepakati oleh menko polhukam hadi tjahjanto dan mendagri tito karnavian.

nantinya, aturan perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi fkub akan ditetapkan dalam peraturan presiden (perpres).

"rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari kementerian agama saja, fkub tidak diperlukan," ujar yaqut.

persekutuan gereja-gereja indonesia (pgi) mendukung langkah ini.

ketua umum pgi gomar gultom menyatakan rencana tersebut sejalan dengan usulan pgi yang telah disampaikan kepada presiden joko widodo, yaqut, dan tito karnavian sejak lama.

menurut gultom, sangat aneh ketika otoritas negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bisa terhambat oleh rekomendasi fkub.

“fkub bukan aparatur negara," cetusnya.

oleh karenanya, rekomendasi dari kantor kemenag di tingkat kabupaten/kota dinilai lebih masuk akal.

“karena mereka (kemenag kabupaten/kota) juga aparatur negara," cetusnya.

namun, pendeta gomar gultom masih ragu apakah perubahan aturan ini akan benar-benar mempermudah pendirian rumah ibadah.

dikatakan, izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak dipersulit sebagai upaya untuk memenuhi amanat pasal 29 uud 1945.

penghapusan syarat rekomendasi fkub, terang gomar, tak menjamin pemberian izin mendirikan rumah ibadah bakal menjadi lebih mudah.

pgi pun mempertanyakan sikap kepala daerah nantinya.

mengingat masih ada kasus pendirian rumah ibadah yang dipersulit.

ia menyebutkan izin rumah ibadah sering dijadikan komoditas atau alat politik oleh pejabat daerah.

"mestinya persyaratan untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah hanya menyangkut zonasi, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), termasuk amdal suara, dan layak fungsi atau keamanan gedung," cetus gomar.

senada dengan pgi, konferensi waligereja indonesia (kwi) pun mengapresiasi rencana penyederhanaan proses pembangunan rumah ibadah.

sekretaris eksekutif komisi hubungan antaragama dan kepercayaan (hak) kwi, agustinus heri wibowo menyatakan aturan rekomendasi cukup dari kemenag sebagai langkah baik karena birokrasi bisa lebih ringkas.

namun, romo heri juga mengingatkan kemenag harus memperhatikan pasal-pasal lain yang terkait agar tidak menjadi jalan untuk membatasi kebebasan beragama dan beribadah.

termasuk kebutuhan tempat ibadah.

ia pun mempertanyakan apakah penghapusan syarat rekomendasi fkub akan benar-benar memudahkan pendirian rumah ibadah.

pasalnya, ini masih akan bergantung pada sikap kepala daerah.

romo heri menekankan para pejabat di pemerintah daerah masih memiliki wewenang untuk menerbitkan perizinan tersebut.

ia berharap kepala daerah benar-benar menjalankan tugas mereka untuk memberikan pelayanan yang baik dan setara tanpa diskriminasi.

sehingga semua umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan baik dan aman, termasuk memiliki tempat ibadah.

Tag
Share