Jerit Histeris dan Pilu Pemilik Lahan Tak Dihiraukan Petugas, Robohkan Kios Bersertifikat
HANCUR : Dalam waktu singkat sejumlah petak kios di Pasar Inderalaya dirobohkan oleh pekerja atas perintah PN Kayuagung. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- Jerit histeris dan pilu pemilik lahan beberapa kios di Pasar Indralaya, Ogan Ilir Sumatera Selatan tak di hiraukan petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dan Polres Ogan Iir.
Sejumlah pekerja atas perintah PN Kayuagung Rabu pagi 7 Agustus 2024 merobohkan beberapa kios yang berdiri di atas lahan seluas 16x32 meter.
Para pekerja itu menghancurkan tembok-tembok petak kios yang sudah di kosongan pedagang itu menggunakan palu besar dan merobohkan atapnya.
Dalam waktu singkat sejumlah petak kios itu hancur dan rata denga tanah.
BACA JUGA:Menyala Abangku! Iran Siapkan Peluncur Roket dan Gelar Latihan Militer, Mau Balas Serang Israel?
BACA JUGA:22 Link Penghasil Saldo DANA Gratis Super Mudah Cair Rp200.000 Tanpa Antri Langsung Masuk Rekening Bro!
Upaya beberapa pemilik lahan untuk mencegah pembongkaran terhalang sejumlah polisi berseragam yang ditugaskan mengawal proses eksekusi sita objek lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung di Pasar Indralaya, Ogan Ilir tersebut.
Informasi yang dihimpun, eksekusi sita lahan itu sebenarnya akan di lakukan pada 12 Juni 2024 lalu. Namun ketika itu prosesnya di tunda karena mendapat perlawanan dari pemilik lahan dan pedagang.
Nah Rabu 7 Agustus 2024, eksekusi sita lahan kembali dilanjutkan. Untuk melancarakan prosesnya, pihak PN Kayuagung meminta bantuan Polres Ogan Ilir.
100 orang polisi dari Polres Ogan Ilir dan Polsek Indaralayapun dikerahkan. Mereka menghadang sejumlah pedagang yang pagi itu berupaya mengalangi petugas.
BACA JUGA:Andre Taulany Gugat Cerai Rien Wartia Trigina Sejak 4 April, Ternyata Sudah Dimediasi...
BACA JUGA: ‘Diserbu’ Laporan Polisi dari DPP hingga DPC PKB, Lukman Edy dan GP Ansor Bilang Begini!
Karena kalah tenaga dan jumlah, sejumlah pemilik lahan yang rata-rata adalah perempuan hanya bisa menjerit pilu da histeris.
Mereka memprotes proses eksekusi yang merobohkan kios itu. Pasalnya pemilik lahan mengaku jika lahan itu secara sah adalah milik mereka karena mempunnyai sertifikat tanah.
Nurjanah salah satu keluarga pemilik lahan mengatakan bahwa dirinya tidak terima dengan eksekusi lahan tersebut. "Kami tidak setuju jika harus dieksekusi. Ini lahan hak kami," katanya.
Menurutnya bukti kepemilikan lahan tersebut adalah sertifikat tanah resmi yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN pada 2018 lalu.
BACA JUGA:Tradisi Medali Angkat Besi di Olimpiade Terputus, Eko Yuli: Maaf Cedera Kaki Saya Belum Sembuh
"Pihak pemohon eksekusi sebenarnya masih ada hubungan keluarga. Tapi ini lahan punya kami sejak lebih 40 tahun lalu," tutur Nurjanah.
Menurutnya, sidang sengketa lahan tersebut sudah berlangsung sejak 7 tahun silam. Masing-masing menunjukkan bukti kepemilikan.
Nurjana mengatakan, luas petak lahan dengan sertifikat tanah atas nama suaminya tersebut berukuran 16x32 meter. Keluarga Nurjana sudah mendiami lahan dan tersebut sejak sejak tahun 1979.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo yang memimpin langsung pengamanan, memastikan situasi di lokasi eksekusi telah kondusif. "Meskipun sempat ada penolakan, namun kini situasi sudah kondusif," sebut Kapolres.
BACA JUGA:Sang Tetua Suku Zawari Black Panther Akhirnya Berpulang di Usia 72 Tahun, Sakit Apa yang Diderita?
Pelaksanaan eksekusi tersebut juga menurutnya telah berjalan dengan aman dan tertib. Kegiatan pengamanan oleh Polres Ogan Ilir tersebut berdasarkan permohonan dari PN Kayuagung.
"Sebelumnya memang sempat ditunda, karena situasinya kurang tepat dan pada saat itu merupakan hari pasar. Maka dari itu kami sarankan untuk melakukan eksekusi selanjutnya bukan di hari pasar. Kita putuskan dilakukan pada sore hari saat pasar tidak lagi terlalu ramai," jelasnya.
"Yang jelas tugas Polri ialah mengamankan jalannya eksekusi. Situasi sudah aman, memang sempat ada penolakan dari termohon tapi alhamdulillah semua sudah terkendali,"katanya.