bacakoran.co

Jangan Coba-coba, OJK Ungkap Sanksi Diterima Pemilik Rekening Judi Online dari Perbankan!

Warga atau nasabah yang terbukti terlibat aktivitas judi online terancam masuk daftar hitam atau blaklist lembaga jasa keuangan alias perbankan.--istimewa

BACAKORAN.CO – Peringatan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Pasalnya, jika terindikasi dan terbukti menjadi pemain judi online maka seseorang bisa terkena sanksi dari pihak perbankan.

Nama mereka masuk dalam daftar hitam atau blacklist di lembaga jasa keuangan (LJK) atau perbankan.

Konsekuensinya, rekening nasabah bersangkutan akan diblokir.

BACA JUGA:Setelah di Amankan, Ternyata Ini Peran 7 Pelaku Pada Kasus Judi Online yang Bermarkas di Apartemen Jakbar...

BACA JUGA:Gawat! 17 Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Begini Modusnya Diungkap Menkopolhukam Hadi

Tidak bisa lagi digunakan untuk transaksi perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan langkah ini sejalan dengan upaya memerangi judi online yang semakin mengkhawatirkan.

OJK, terang Mahendra, terus berupaya untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan rekening lain yang terkait dengan aktivitas judi online tersebut.

"Jika terbukti melanggar hukum, maka seluruh rekening dan pemiliknya bisa dimasukkan dalam daftar hitam lembaga keuangan. Namun, tentu harus melalui proses yang sesuai," terangnya.

BACA JUGA:Miris! Apartemen di Jakbar Disulap Jadi Markas Judi Online, Polisi Ringkus 7 Pelaku...

BACA JUGA:Akibat Promosi Judi Online, Selebgram Asal Pati Ditangkap Polisi...

Sejauh ini, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening.

Namun, masih ada rekening-rekening tersebut yang belum terinventarisir dengan baik.

Jangan Coba-coba, OJK Ungkap Sanksi Diterima Pemilik Rekening Judi Online dari Perbankan!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – peringatan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

pasalnya, jika terindikasi dan terbukti menjadi pemain maka seseorang bisa terkena sanksi dari pihak perbankan.

nama mereka masuk dalam daftar hitam atau blacklist di lembaga jasa keuangan (ljk) atau perbankan.

konsekuensinya, rekening nasabah bersangkutan akan diblokir.

tidak bisa lagi digunakan untuk transaksi perbankan.

ketua dewan komisioner mahendra siregar mengungkapkan langkah ini sejalan dengan upaya memerangi judi online yang semakin mengkhawatirkan.

ojk, terang mahendra, terus berupaya untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan rekening lain yang terkait dengan aktivitas judi online tersebut.

"jika terbukti melanggar hukum, maka seluruh rekening dan pemiliknya bisa dimasukkan dalam daftar hitam lembaga keuangan. namun, tentu harus melalui proses yang sesuai," terangnya.

sejauh ini, ojk telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening.

namun, masih ada rekening-rekening tersebut yang belum terinventarisir dengan baik.

data pemilik rekening ini, lanjut mahendra, bisa menjadi jembatan bagi ojk untuk mlacak lebih jauh keterlibatan mereka dalam aktivitas judi online.

jika ditemukan rekening lain yang dimiliki oleh pemilik rekening yang sudah diblokir, baik di bank yang sama atau di bank lain, maka rekening tersebut juga akan diperiksa lebih lanjut terkait kemungkinan afiliasi dengan praktik judi online.

pihaknya akan mendalami rekening lain untuk mengambil langkah-langkah yang tepat.

“proses ini akan diikuti dengan penyidikan dan penelitian lebih lanjut terkait kasus hukum yang ada," tukasnya.

Tag
Share