bacakoran.co

Postingan ‘Peringatan Darurat’ Garuda Berlatar Biru Viral, Apa Maksud dan Hubungannya dengan Putusan MK?

Postingan Peringatan Darurat dengan gambar Garuda Pancasila berlatar belakang biru viral di media sosial X, Instagram dan Facebook.--istimewa

Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan yang mengatur usia minimum calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan pada saat pelantikan.

Putusan ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menghitung usia minimum berdasarkan tanggal pelantikan.

BACA JUGA:Dituding Perselingkuhan Azizah Salsha Tutupi Kawal Putusan MK, Netizen: Ugal-ugalan Bener Pak!

BACA JUGA:MK Ubah Persyaratan Ambang Batas Pencalonan, Presiden PKS Minta Kader Lakukan Ini untuk Hadapi Pilkada 2024!

Tagar "peringatan darurat" muncul sebagai reaksi terhadap keputusan DPR yang tampaknya berupaya mengakali putusan MK dengan merevisi UU Pilkada.

Baleg DPR dalam pembahasan revisi UU Pilkada telah menyatakan tidak setuju dengan putusan MK dan lebih memilih untuk mengikuti putusan MA.

Sebagaimana dilaporkan, anggota Baleg DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyarankan agar DPR merujuk pada putusan MA dalam menyusun revisi UU Pilkada.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran jika DPR berusaha memanfaatkan celah hukum demi kepentingan politik.

BACA JUGA:PDIP: Jika MK Tak Ubah UU Pilkada, Ada 150 Daerah yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong

BACA JUGA:Peluang Anies – Doel Maju Terbuka Lagi, MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Sendiri Cagub di Jakarta!

Adapun putusan MK terkait syarat usia dan ambang batas partai untuk pencalonan kepala daerah membuka peluang bagi Anies Baswedan untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta.

Selain itu, PDIP pun berpotensi mengusung calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Di mana MK dalam putusannya menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi DPRD menjadi 7,5 persen suara dari pemilihan legislatif DPRD.

Hal ini memberi keuntungan besar bagi PDIP yang berhasil meraih 14,01 persen suara pada Pemilu 2024, sehingga partai ini dapat mencalonkan pasangan calon tanpa perlu bergabung dengan partai lain.

BACA JUGA:Sikap MK Atas Putusan PTUN Menangkan Gugatan Anwar Usman, Paman Gibran soal Ketua MK

Postingan ‘Peringatan Darurat’ Garuda Berlatar Biru Viral, Apa Maksud dan Hubungannya dengan Putusan MK?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – jagat maya diramaikan dengan postingan "peringatan darurat" yang menampilkan berlatar belakang biru.

unggahan ini viral di berbagai media sosial (medos) seperti x--dulunya twitter, instagram, dan facebook.

postingan ini ramai setelah memutuskan untuk menganulir terkait persyarat pencalonan kepala daerah pada pilkada 2024.

netizen yang mendukung tagar ini beramai-ramai membagikan simbol garuda biru diiringi suara sirine tanda bahaya.

lantas apa sebenarnya maksud dari peringatan darurat garuda biru ini, dan apa hubungannya dengan seruan untuk mengawal putusan mk?

peringatan darurat yang viral di medsos dan google adalah seruan dari netizen untuk mengawal putusan mk menjelang pilkada 2024 yang akan digelar serentak dalam waktu dekat.

tagar ini muncul setelah mk mengeluarkan beberapa putusan penting yang dipandang dapat mengubah peta politik menuju pilkada.

salah satu putusan penting dari mk adalah mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

melalui putusan nomor 60/puu-xxii/2024, mk mengubah aturan dalam uu nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

dengan putusan ini, partai politik yang tidak memiliki kursi di dprd tetap dapat mengusung calon kepala daerah, tanpa harus memenuhi syarat 20 persen kursi dpr.

selain itu, mk juga mengeluarkan putusan yang mengatur usia minimum calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh kpu, bukan pada saat pelantikan.

putusan ini bertentangan dengan keputusan mahkamah agung (ma) yang menghitung usia minimum berdasarkan tanggal pelantikan.

tagar "peringatan darurat" muncul sebagai reaksi terhadap keputusan dpr yang tampaknya berupaya mengakali putusan mk dengan merevisi uu pilkada.

baleg dpr dalam pembahasan revisi uu pilkada telah menyatakan tidak setuju dengan putusan mk dan lebih memilih untuk mengikuti putusan ma.

sebagaimana dilaporkan, anggota baleg dpr dari fraksi gerindra, habiburokhman, menyarankan agar dpr merujuk pada putusan ma dalam menyusun revisi uu pilkada.

hal ini menimbulkan kekhawatiran jika dpr berusaha memanfaatkan celah hukum demi kepentingan politik.

adapun putusan mk terkait syarat usia dan ambang batas partai untuk pencalonan kepala daerah membuka peluang bagi anies baswedan untuk mencalonkan diri sebagai gubernur jakarta.

selain itu, pdip pun berpotensi mengusung calon gubernur dan wakil gubernur dki jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

di mana mk dalam putusannya menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi dprd menjadi 7,5 persen suara dari pemilihan legislatif dprd.

hal ini memberi keuntungan besar bagi pdip yang berhasil meraih 14,01 persen suara pada pemilu 2024, sehingga partai ini dapat mencalonkan pasangan calon tanpa perlu bergabung dengan partai lain.

di sisi lain, putusan mk ini juga berdampak pada pencalonan kaesang pangarep, yang berpasangan dengan ahmad luthfi dalam pilkada jawa tengah 2024.

kaesang telah mendapatkan dukungan dari beberapa partai, termasuk nasdem, gerindra, dan pks.

namun, dengan putusan mk yang menetapkan usia minimum calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon.

kaesang berisiko tidak memenuhi syarat karena baru akan berusia 30 tahun pada 25 desember 2024, setelah penetapan calon oleh kpu.

sebaliknya, jika merujuk pada putusan mahkamah agung (ma), kaesang masih memiliki peluang untuk maju dalam pilkada 2024.

pasalnya, pelantikan kepala daerah terpilih hampir pasti akan berlangsung pada 2025, setelah kaesang mencapai usia 30 tahun.

namun, menurut susi dwi harijanti, pakar hukum tata negara dari universitas padjadjaran, putusan mk tidak bisa dianulir dengan revisi uu yang sebelumnya telah dibatalkan mk.

ia menegaskan putusan mk bersifat final dan mengikat, sesuai dengan amanat pasal 24c uud 1945, sehingga harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk dpr, presiden, dan kpu.

"keputusan dpr mengabaikan putusan mk dinilai sebagai langkah yang menyalahi hukum demi keuntungan politik," terangnya seperti dilansir dari kompas.com.

tindakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran prinsip negara hukum.

Tag
Share