8 Partai Politik yang Dapat Mengajukan Paslonnya Secara Mandiri di Pilgub Jakarta 2024, Siapa Aja Nih...
partai politik yang akan mengusung paslonnya pada pilgub jakarta 2024--Bawaslu
BACAKORAN.CO - Kisruh terkait pilkada Jarkarta 2024 memang lagi hangat-hangatnya di bahas banyak media.
Apalagi terkait partai politik (parpol) dan siapasaja yang akan diusung untuk maju pada Pilgub 2024.
Adapun Peluang bagi sejumlah partai politik atau parpol mengusung sendiri pasangan calon alias paslon kepala daerah di Pilgub Jakarta 2024 terbuka lebar.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Gagal Maju di Pilgub 2024, Kaesang Pangarep Tetap Bisa Nyalon Pilkada Jadi Bupati Atau Walikota...
BACA JUGA:Dapat Dukungan dari PDIP, Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta, Ini Kata Megawati...
Putusan MK tersebut telah menghapus ketentuan parpol maupun koalisi harus memiliki 20 persen kursi di parlemen untuk mengajukan kandidat.
Saat ini syaratnya hanya minimal 7,5 persen suara sah parpol. Sehingga sejumlah parpol sekarang tidak perlu berkoalisi untuk mengusung kandidat.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan Jakarta masuk dalam klasifikasi ketentuan jumlah penduduk yang tercatat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai 12 juta jiwa.
Berdasarkan ketentuan dalam putusan MK Nomor 60, ambang batas perolehan suaranya sebesar 7,5 persen.
“Jadi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya minimal 454.885 suara sah di Provinsi Jakarta,” Ujar Wahyu.
Dengan adanya putusan itu, terdapat delapan partai politik di Jakarta yang bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sendiri.