bacakoran.co – pasangan – rano karno dikabarkan siap diusung pdip maju pada pilkada jakarta 2024.
sebelumnya, sempat beredar poster deklarasi anies - untuk pilgub jakarta 2024 di media sosial (medsos).
terbukanya peluang anies – doel bertarung di menyusul adanya perubahan aturan pencalonan kepala daerah dalam undang-undang (uu) pilkada oleh mahkamah konstitusi (mk).
aturan yang mengalami perubahan terkait penghitungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah.
nah, jika berdasarkan aturan sebelumnya, perolehan suara pdip di jakarta tidak cukup untuk mengusung calon gubernur sendiri tanpa dukungan partai lain.
namun, berdasarkan putusan baru mk, pdip kini memiliki peluang untuk mengajukan calon gubernur sendiri.
di mana kota jakarta, dengan daftar pemilih tetap (dpt) sebesar 8,2 juta pemilih, masuk dalam kategori pasal 40 huruf c sesuai aturan mk.
aturan tersebut menyatakan di daerah dengan dpt antara 6 - 12 juta, partai politik dapat mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5 persen.
“provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut,” bunyi pasal 40 huruf c uu nomor 10/2016 itu.
pada pemilihan legislatif 2024, pdip berhasil meraih 14,01 persen suara di jakarta.
sehingga pdip memiliki kesempatan untuk mengajukan calon gubernur tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
perubahan aturan ini membuat asa pasangan anies baswedan - rano karno alias si doel untuk maju pada pilgub jakarta 2024 kembali terbuka.
berikut ini bunyi lengkap pasal 40 ayat (1) uu 10/2016 yang mengalami perubahan:
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
sebelumnya, ketua umum pdip megawati soekarnoputri pun telah mempertimbangkan anies sebagai calon gubernur jakarta dari partainya.
megawati mempertanyakan apakah anies akan tunduk pada keputusan pdip jika diberikan tiket pencalonan.
saat ini, terang megawati, pdip memiliki tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur secara langsung.
nah, dukungan dari pdip kini sedang dicari-cari oleh banyak pihak.
sementara itu, sekretaris jenderal pdip hasto kristiyanto, mengungkapkan anies memang sudah masuk dalam daftar calon gubernur potensial yang akan diusung oleh pdip.
hasto pun mengkonfirmasi ketua dpp pdip ahmad basarah alias baskara telah bertemu dengan anies untuk menjajaki kemungkinan pencalonan.
"ada komunikasi, bahkan pak baskara sudah bertemu dengan pak anies baswedan," ungkap hasto di kantor dpp pdip.
jika jadi diusung, pasangan anies – doel akan berhadapan dengan pasangan ridwan kamil – suswono yang diusung kim plus.