bacakoran.co - tangisan warga masyarakat adat pecah di pengadilan negeri simalungun saat mendengar hakim terhadap sorbatua siallagan (65).
sorbatua yang sepanjang hidupnya tinggal di rumah kayu berlantai tanah, dijatuhi hukuman 2 tahun dan denda rp 1 miliar.
hukuman ini dijatuhkan karena sorbatua dinyatakan bersalah telah menduduki konsesi hutan milik pt toba pulp lestari, padahal ia hanya mempertahankan tanah adatnya.
putusan ini dibacakan pada rabu (14/8/2024) oleh majelis hakim yang diketuai dessy ginting dengan hakim anggota anggreana e roria sormin dan agung cfd laia.
dengan kepala tertunduk lesu, sorbatua hanya bisa mendengar putusan tersebut tanpa daya.
masyarakat adat merasa pilu dan tidak adil. jerni elida siallagan, anggota masyarakat adat oppu umbak.
mengungkapkan bahwa denda rp 1 miliar bagi sorbatua yang tinggal di rumah sederhana berukuran 4x5 meter dengan lantai tanah adalah hukuman yang tidak masuk akal.
"kami hanya mempertahankan tanah ulayat, tapi dipaksa bersalah," ujarnya.
yang lebih memiriskan, jika dibandingkan dengan kasus korupsi besar seperti skandal timah senilai rp 300 triliun yang hanya dikenakan denda rp 5.000, masyarakat bertanya, di mana letak keadilan di negeri ini?
bagaimana mungkin mempertahankan hak atas tanah leluhur dihukum begitu berat.
sementara mereka yang terlibat dalam kejahatan yang merugikan negara begitu besar hanya dijatuhi hukuman ringan?
kasus ini bukan hanya menyentuh hati masyarakat adat, tetapi juga membuka mata publik tentang ketidakadilan yang masih sering terjadi.
sorbatua siallagan yang berjuang untuk hak leluhurnya, kini harus menghadapi realitas pahit hukum yang dinilai banyak orang sangat tidak berpihak pada masyarakat kecil.