bacakoran.co

Candaan Berujung Maut! Pegawai Minimarket di Jakarta Pusat Ditikam Teman Berkali-kali Hingga Tewas...

Pegawai Minimarket ditikam teman Berkali-kali sampai tewas di Jakpus--Megapolitan - disway

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit, korban mengalami 7 luka tusuk; 2 di dada, 2 di perut samping, dan 3 di punggung,” terang Jamalinus.

Penusukan yang dilakukan SZ ini sudah terencana karena SZ sempat bolak balik setelah candaan itu dilontarkan oleh korban yang membuat pelaku sangat sakit hati.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Bikin Heboh! Tantang Netizen Kirim Truk Tinja ke Rumah Vadel Badjideh, 100 Persen Lolly Hamil

BACA JUGA:Rekaman CCTV Viral! Detik-Detik Pelaku Rampok Warung Madura di Depok dengan Celurit

"Setelah perkataan tersebut, si korban masih lalu lalang dan ke tokonya. Si terduga pelaku sudah mulai memikirkan apa yang harus dia perbuat untuk membalaskan sakit hatinya,” kata Jamalinus.

Yang membuat tercengang pelaku masih sempat mengubah arah CCTV yang ada di minimarket tersebut.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan awal dari CCTV, pelaku ini mengaku mengkondisikan CCTV tersebut agar CCTV ini tidak melihat ke arah mereka,” lanjut Jamalinus.

Konsekuensi dari perbuatannya kejinya SZ terancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Candaan Berujung Maut! Pegawai Minimarket di Jakarta Pusat Ditikam Teman Berkali-kali Hingga Tewas...

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - sy (21) ditikam oleh temannya sendiri sz (23) hingga meninggal dunia di gudang minimarket pada selasa (10/9/2024) ia merupakan pegawai minimarket di jalan pecenongan raya, kebon kelapa, gambir, jakarta pusat.

kejadian naas ini diketahui bermula dari sang pelaku sz (23) sakit hati dengan candaan yang dilontarkan oleh mantan teman kerjanya tersebut.

"(pelaku) sakit hati dari perkataannya korban,” ujar kapolsek gambir kompol jamalinus nababan dikutip bacakoran.co dari kompas.com kamis (12/9/2024).

jamalinus mengatakan bahwa pelaku ini merasa tidak senang dengan candaan yang di lontarkan oleh korban, karena candaan tersebut korban meminta oral seks pada pelaku.

"adanya kata-kata yang tidak pantas dari korban mengenai alat kelamin dari si korban. ya itulah, jadi (korban sempat bilang), ‘kalau mau duit, nih isep ini (alat kelamin) saya’,” kata jamalinus dalam konferensi pers di area monas, jakarta pusat, rabu.

dan candaan ini tidak hanya sekali dilontarkan oleh sy kepada sz tapi sudah sering, bahkan sz mengonfirmasikan candaan ini sudah ia dengar sejak awal bekerja dengan korban sejak tiga bulan lalu.

"(kenal dengan korban dari) awal juni 2024 sampai (tanggal kejadian) sekitar 3 bulanan,” kata sz dalam konferensi pers.

dan sz menegaskan ia tidak pernah meminjam uang sama sekali pada korban dan ini murni karena sz kesal dengan candaan yang di lontarkan korban untuk meminta oral seks.

"jadi, memang mereka ini kebiasaan bercanda dan menurut pelaku sering candaan di masa lalu itu enggak mengenakkan hati. jadi, mungkin hari kemarin itu puncak emosi dari pelaku,” ungkap jamalinus.

jamalinus mengatakan sy meninggal dunia di tempat kejadian perkara (tkp) setelah mendapatkan tujuh tusukan yang di lakukan oleh sz.

“berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit, korban mengalami 7 luka tusuk; 2 di dada, 2 di perut samping, dan 3 di punggung,” terang jamalinus.

penusukan yang dilakukan sz ini sudah terencana karena sz sempat bolak balik setelah candaan itu dilontarkan oleh korban yang membuat pelaku sangat sakit hati.

"setelah perkataan tersebut, si korban masih lalu lalang dan ke tokonya. si terduga pelaku sudah mulai memikirkan apa yang harus dia perbuat untuk membalaskan sakit hatinya,” kata jamalinus.

yang membuat tercengang pelaku masih sempat mengubah arah cctv yang ada di minimarket tersebut.

“setelah kami lakukan pemeriksaan awal dari cctv, pelaku ini mengaku mengkondisikan cctv tersebut agar cctv ini tidak melihat ke arah mereka,” lanjut jamalinus.

konsekuensi dari perbuatannya kejinya sz terancam dengan pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana, junto pasal 388 kuhp tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Tag
Share