bacakoran.co

Akhirnya! Polisi Berhasil Tangkap Lima Tersangka Pembunuhan Bocah yang Ditemukan Tewas dengan Wajah di Lakban

Polisi tangkap lima pelaku pembunuhan bocah perempuan yang tewas dengan wajah dilakban--BantenNews

BACAKORAN.CO - Akhirnya terungkap kasus pembunuhan bocah perempuan bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan asal Kota Cilegon. 

Tim gabungan dari Jatanras Polda Banten, Polres Lebak dan Polres Cilegon telah menangkap lima tersangka pembunuhan. 

Kelima tersangka tersebut diantaranya, Rahmi, Saenah, Emi, Yayan dan Ujang. 

Kelima tersangkan tersebut langsung dibawa ke Mapolres Lebak. 

BACA JUGA:Terungkap! Fakta Kasus Pembunuhan Bocah di Lebak dengan Wajah Dilakban, Karena Utang Piutang?

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Netizen

“Iya benar (sudah ditahan),” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, Sabtu (21/9/2024), dilansir bacakoran.co dari laman BantenNews, Minggu (22/9). 

Diketahui para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, dan bermufakat membunuh korban setelah melakukan penculikan. 

Peristiwa itu terjadi berawal dari korban Aqilatunnisa Prisca Herlan diculik dari kontrakan pada Selasa (17/9/2024). 

Kejadian tersebut dilaporkan orangtua korban di Mapolres Cilegon. 

BACA JUGA:Terungkap! Guru Les Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Sadis Anak Perempuan di Cilegon, 2 Pelaku Masih Buron

BACA JUGA:Begini Keterangan Pelaku Pembunuhan Penjual Gorengan di Padanga Pariaman Sumbar, IS Menyebut?

Kemudian beberapa hari setelahnya korban ditemukan meninggal dunia di muara sungai Cihara, Kabupaten Lebak dengan kepala telilit lakban, tepatnya pada Kamis (19/9/2024). 

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, para tersangka bahkan sempat mengantar ibu korban untuk membuat laporan orang hilang ke Mapolres Cilegon. 

Akhirnya! Polisi Berhasil Tangkap Lima Tersangka Pembunuhan Bocah yang Ditemukan Tewas dengan Wajah di Lakban

Ayu

Ayu


bacakoran.co - akhirnya terungkap kasus pembunuhan bocah perempuan bernama aqilatunnisa prisca herlan asal kota cilegon. 

tim gabungan dari jatanras polda banten, polres lebak dan polres cilegon telah menangkap lima tersangka pembunuhan. 

kelima tersangka tersebut diantaranya, rahmi, saenah, emi, yayan dan ujang. 

kelima tersangkan tersebut langsung dibawa ke mapolres lebak. 

“iya benar (sudah ditahan),” ujar kasat reskrim polres lebak, akp wisnu adicahya, sabtu (21/9/2024), dilansir bacakoran.co dari laman bantennews, minggu (22/9). 

diketahui para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, dan bermufakat membunuh korban setelah melakukan penculikan. 

peristiwa itu terjadi berawal dari korban aqilatunnisa prisca herlan diculik dari kontrakan pada selasa (17/9/2024). 

kejadian tersebut dilaporkan orangtua korban di mapolres cilegon. 

kemudian beberapa hari setelahnya korban ditemukan meninggal dunia di muara sungai cihara, kabupaten lebak dengan kepala telilit lakban, tepatnya pada kamis (19/9/2024). 

berdasarkan keterangan pihak kepolisian, para tersangka bahkan sempat mengantar ibu korban untuk membuat laporan orang hilang ke mapolres cilegon. 

berawal dari tersangka saenah dan rahmi merasa sakit hati ditagih hutang oleh orangtua korban. 

kedua tersangka yaitu saenah dan rahmi kemudian meminta bantuan emi dengan mengiming-imingi uang rp50 juta untuk menghabisi nyawa korban. 

ketiga korban tersebut lalu menculik korban dari rumah menuju sebuah gudang, bahkan tersangka juga menutup mulut korban menggunakan lakban. 

kemudian emi yang dijanjijan uang rp50 juta itu nekat menduduki wajah korban serta memukul korban menggunakan sockbreker ke arah punggung hingga tewas. 

setelah memastikan korban telah tewas, tersangka saenah kemudian memasukan mayat korban kedalam tas untuk dibuang. 

setelah itu para tersangka membuang handphone korban di sungai daerah kecamatan kasemen, kota serang. 

selanjutnya, tersangka rahmi dan saenah membawa jasad korban menggunakan motor jupiter mx menuju pantai cihara, kabupaten lebak, untuk menghapus jejak kejahatan. 

setelah sampai di lebak, kedua tersangka meminta tolong kepada tersangka yayan dan ujang untuk membuat mayat korban tersebut dsn diberikan uang rp100 ribu. 

lalu tersangka yayan dan ujang mengendarai motor membuang mayat korban di sekitar jambatan cihara. 

bahkan untuk menghilangkan kecurigaan tersangka rahmi, saehan dan emi sempat memesan taksi online untuk mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi untuk membuat laporan. 

kemudian tim jatanras dari polda banten, polres lebak dan polres cilegon menangkap para tersangka dari tempat berbeda. 

atas perbuatan para pelaku dipersangkakan dengan delik pidana dijerat pasal 80 ayat (3) uu ri no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo 56 kuhpidana.

Tag
Share