bacakoran.co

Sakit Hati Orang Tua Jadi Bahan Candaan, 2 Bersaudara di Palembang Nekat Hilangkan Nyawa Tetangganya Sendiri

pelaku pembunuhan di palembang--tribunnews.com

Sementara , tersangka RI setelah dimintai keterangan akhirnya mengaku tersulut emosi karena menilai candaan korban yang kelewatan.

"Dia bilang tidak takut sama Bapak saya, kata-kata itu membuat saya sakit hati.

BACA JUGA:Terungkap! Fakta Kasus Pembunuhan Bocah di Lebak dengan Wajah Dilakban, Karena Utang Piutang?

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Netizen

Kedua dua saudara ini pun dikenai Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sakit Hati Orang Tua Jadi Bahan Candaan, 2 Bersaudara di Palembang Nekat Hilangkan Nyawa Tetangganya Sendiri

Desta

Desta


bacakoran.co - kasus pembunuhan effendi ternyata terjadi akibat kekesalan dua pelaku terhadap effendi yang bercanda sembari menantang orangtua ri dan ar.

ri (20) dan ar (18), dua pemuda yang merupakan kakak dan adik di palembang, sumatera selatan, menjadi tersangka atas kasus pembunuhan effendi (28),

tantangan itu ternyata membuat ri dan ar menjadi marah sampai berniat untuk menghilangkan nyawa effendi.

mereka pun pulang dan membawa senjata tajam jenis parang dan pisau untuk menghabisi nyawa effendi.

kapolrestabes palembang kombes pol harryo sugihhartono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada jumat (26/8/2024) lalu di jalan kh wahid hasyim, lorong terusan i, kelurahan 5 ulu, kecamatan seberang u i palembang.

usai melakukan aksinya, ri dan ar melarikan diri dan tertangkap saat bersembunyi di desa bermani ilir, kabupaten kepahiang, provinsi bengkulu, senin (23/9/2024) malam.

harryo menjelaskan, korban effendi yang diserang menggunakan senjatam tajam sempat melakukan perlawanan dengan menangkisnya dengan tangan kosong.

saat mencoba berlari, tersangka ar yang ternyata sudah menghadang lalu menusukkan pisaunya ke pinggang korban.

tusukan itu membuat korban tersungkur dan terluka parah hingga tidak sadarkan diri.

"korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun meninggal karena luka parah. dua pelaku kemudian melarikan diri dan membuang senjata mereka," ujarnya.

sementara , tersangka ri setelah dimintai keterangan akhirnya mengaku tersulut emosi karena menilai candaan korban yang kelewatan.

"dia bilang tidak takut sama bapak saya, kata-kata itu membuat saya sakit hati.

kedua dua saudara ini pun dikenai pasal 338 kuhp atau pasal 170 ayat 2 ke 3 kuhp tentang pembunuhan dan pengeroyokan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Tag
Share